Breaking News

Pengedar Sabu Diamankan Polres Payakumbuh


Tabloidbijak.co - pengedar sabu inisial EGN, 29, berhasil dibekuk tim Satnarkoba Polres Payakumbuh Rabu (20/3/2024). 

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu dan uang Rp 500 ribu. 


“EGN diamankan di gang jalan Masjid Hidayah Kelurahan Padang Tinggi Piliang. Saat digeledah, ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku dan uang sebanyak Rp 500.000 hasil penjualan sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra. 


Di samping itu, juga diamankan satu unit motor dan handphone. “Penangkapan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat. Dan saat tersangka digeledah disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat,” sebutnya. 


Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh. “Atas perbuatannya itu, EGN dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No  35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

No comments