Breaking News

Konsumsi Narkoba di Rumahnya, Pelaku DA (27) Dianankan Pokres Payakumbuh


Tabloidbijak.co - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan DA (27), diduga  menggunakan narkoba sabu-sabu di kediamannya.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, mengungkapkan, DA merupakan penduduk Jorong Kapalo Koto, Kenagarian Halaban Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota.


Penangkapan pada pelaku penyalahgunaan narkoba dilakukan pada malam Jumat, 15 Maret 2024.


“Selama penggeledahan di rumah pelaku DA, polisi berhasil menemukan dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, serta satu alat isap yang terbuat dari botol plastik dilengkapi dengan Oaca Pirek,”ungkapnya.


Iptu Aiga menjelaskan, pelaku diduga memperoleh sabu-sabu dari seorang DPO dan mengonsumsinya sendirian.


“Saat ini, DA telah diamankan oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,”lanjutnya.


No comments