Breaking News

Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov. Sumbar Bantah Tuduhan Bupati Solok Terhadap Gubernur Mahyeldi


Tabloidbijak.co - Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo membantah tudingan Bupati Solok yang menyebut bahwa dirinya telah dilaporkan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas sangkaan sejumlah pelanggaran. Menurut Doni, tuduhan tersebut keliru dan jauh dari fakta sesungguhnya.

"Itu tuduhan yang keliru. Gubernur tidak pernah melaporkan Bupati, Gubernur hanya meneruskan surat permohonan yang diajukan oleh DPRD kepada Kemendagri melalui Gubernur. Jadi jelas ya, bukan melaporkan tapi hanya meneruskan," tegas Kabiro Pemerintahan Setda Prov. Sumbar.

Doni menyebut, kronologisnya berawal dari Gubernur menerima surat pengaduan dari Ketua DPRD Kabupaten Solok atas sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bupati di daerahnya. Alamat surat tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.

Kemudian Gubernur meneruskan surat tersebut kepada Menteri Dalam Negeri. Sekaligus meminta pertimbangan dan arahan untuk penyelesaian permasalahan tersebut.

Menerima surat tersebut, Kemendagri meresponnya dengan melakukan klarifikasi langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok. Hasilnya Kemendagri menyimpulkan, pihaknya akan turun langsung melakukan pemeriksaan guna penyelesaian permasalahan tersebut.

"Tim Irjen Kemendagri turun, bukan karena permintaan Pemprov Sumbar tapi karena menilai persoalan yang dilaporkan Ketua DPRD perlu mendapat penanganan serius dari Kemendagri, sehingga penanganannya tidak dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi," jelas Doni.

Berdasarkan kronologis tersebut, Doni menegaskan bahwa Gubernur hanya menjalankan fungsinya sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), bukannya sedang berpolitik.

"Dalam persoalan ini, Gubernur hanya menjalankan fungsinya sebagai GWPP. Sehingga tidak relevan jika hal ini dikait-kait kan dengan isu politik," ucap Kabiro Pemerintahan Setda Prov. Sumbar.

Khusus untuk permasalahan di Kabupaten Solok, penanganannya tidak bisa langsung dilakukan oleh Pemprov Sumbar, sambung Doni, karena surat permohonan dari Ketua DPRD ditujukan kepada Mendagri bukan kepada Gubernur.

"Akibatnya Pemprov Sumbar tidak memiliki dasar untuk bertindak," ungkap Doni. (adpsb/bud)

No comments