Breaking News

Divhumas Polri Rilis Gangguan Kamribmas



Tabloidbijak.co - Secara umum trend gangguan kamtibmas mengalami kenaikan sebanyak 1.145 kasus atau 112,14% yaitu pada hari Senin, 18 Maret 2024 sebanyak 2.166 kejadian dan pada hari Minggu, 17 Maret 2024 sebanyak 1.021 kejadian.

Apabila dilihat dari data trend jenis kejahatan, yang menjadi catatan Kepolisian ada 5 kasus kejahatan yang jumlah kejadiannya tertinggi, antara lain:

a. Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 197 kasus;

b. Narkotika sebanyak 158 kasus;

c. Curanmor sebanyak 63 kasus;

d. Judi sebanyak 16 kasus;

e. Pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 22 kasus.

Terdapat jumlah laka lantas yang terjadi pada tanggal 18 Maret 2024 sebanyak 597 kejadian apabila dibandingkan dengan tanggal 17 Maret 2024 sebanyak 169 kejadian, mengalami kenaikan sebanyak 428 kejadian atau 253,25% dengan rincian sebagai berikut:

a. Jumlah Kecelakaan: 597 Kejadian;

b. Korban Meninggal Dunia: 53 orang;

c. Korban Luka Berat: 63 Orang;

d. Korban Luka Ringan: 573 Orang;

e. Kerugian Materi: Rp. 955.400.000.

2. TERKAIT PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TERHADAP SDR. PH

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/B/20/I/2024/Spkt/Bareskrim Polri Tanggal 16 Januari 2024 perkembangan proses penyidikan terhadap berkas perkara dengan tersangka inisial PH selaku pemilik, pengguna atau yang menguasai media sosial “X” dinyatakan lengkap. Tersangka PH dijerat dengan pasal: 

Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 32 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Dan/Atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Terakhir Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik; Dan/Atau Pasal 14 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 14 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti direncanakan akan dilakukan pada hari ini 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Provinsi Sumatera Utara.

No comments