Breaking News

BNNP Sumbar Keluarkan Surat DPO untuk Tersangka AN


 Tabloidbijak.co - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumbar mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka inisial AN dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 11,8 Kg.

Kepala BNNP Sumbar Brigjend Pol Tri Julianto Djatiutomo menyebutkan surat DPO telah dikeluarkan, BNNP Sumbar ini telah koordinasi dengan BNN dan pihak kepolisian lainya untuk memburu dan menangkap pelaku inisial AN.


"Barang siapa menemukan dan mengetahui keberadaan tersangka agar menghubungi BNNP Sumbar," pungkasnya.


Menurutnya, surat DPO dikeluarkan BNNP Sumbar sehubungan tersangka kabur ketika ditangkap pada 21 November 2023 lalu.


"BNNP Sumbar juga meminta pihak keluarga agar menyerahkan tersangka AN namun hingga saat ini tersangka belum menyerahkan diri pada pihak BNNP, kemana pun tersangka kabur tetap dicari," jelas dia.


Sebelumnya, pim pemberantasan BNNP Sumbar dibawah komando Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sumbar, Kombes Pol Syaifuddin Ansori pada 21 November 2023 lalu mendapatkan informasi ada sebuah mobil jenis mini bus nopol BA 1523 AO warna abu-abu, diduga membawa ganja seberat 11,8 kg di daerah Pampangan Kecamatan Lubuk Begalung Padang.


"Mobil tersebut terparkir di salah satu rumah daerah Pampangan, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan ganja kering seberat 11,8 kg dalam mobil," jelas Brigjend Pol Tri Julianto Djatiutomo.


Dia menambahkan, dari keterangan saksi-saksi di lokasi, kendaraan ini dikemudikan oleh tersangka AN. Mobil ditinggalkan saja terparkir di salah satu rumah warga.


"Saat ini tersangka sudah meninggalkan mobil dan kabur melarikan diri," imbuhnya.

No comments