Setubuhi Putri Kandung Sendiri, D (47) Ditangkap Satreskrim Pokresta Padang
Tabloidbijak.co - Seorang ayah kandung inisial D (47) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang diduga telah menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih berumur 13 tahun.
Aksi bejat pelaku berlangsung kontrakan kawasan Kampung Pinang, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, aksi pelaku terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan ke Polresta Padang. Menanggapi hal itu, jajaran Unit IV/PPA Satreskrim melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya, Minggu (25/2/2204).
Usai dilakukan pemeriksaan, kata Yenti, pelaku mengaku telah penyetubuhi putrinya sebanyak dua kali. Aksi pertama berlangsung pada bulan November 2023 lalu.
“Kemudian pelaku kembali menyetubuhi korban pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di rumah kontrakannya tersebut,” tuturnya.
Yanti membeberkan, orang tua korban ini bercerai pada tahun 2018 lalu dan korban tinggal bersama ayahnya (pelaku). Kemudian perbuatan pelaku ini diketahui ketika korban libur sekolah ke rumah ibunya.
Disana, ibu korban curiga karena anaknya sering melamun. Korbanpun mengaku bahwa ia telah disetubuhi ayahnya sebanyak dua kali.
“Kepada ibunya, korban mengaku diancam oleh ayahnya dan tidak akan diberi uang jika mengadu kepada orang lain,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang dan diancam hukuman berdasarkan Pasal 81 Ayat (1), (2),(3) Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
No comments