Breaking News

Satresnarkoba Polres Solok Tangkap EF (23) beserta BB 23 Batang Pohon Ganja


Tabloidbijak.co - Polres Solok menangkap Eko Firdaus (24) setelah diketahui menyimpan satu paket ganja serta 23 batang ganja yang ditanam di dalam pot di rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi menyampaikan penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa, 20 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB.


“Pelaku diringkus di tepi jalan di Jorong Lekok Batu Gadang Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat,” katanya pada Rabu (21/2/2024).


Polisi berhasil mengamankan satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klem warna bening.


“Ganja itu ditemukan di saku sebelah kiri pelaku,” ujarnya.


Polisi lalu menggeledah rumah miliknya di Jorong Padang Laweh Nagari Sungai Nanam dan ditemukan 23 batang ganja yang ditanam di dalam pot.


“Seluruh barang bukti diamankan dan pelaku telah dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

No comments