Satreskrim Polres Sijunjung Amankan FA (27), Diduga Larikan Anak Bawah Umur
Tabloidbijak.co - Seorang pria inisial FA (27), asal Kecamatan Sumpur Kudus diamankan tim gabungan Polsek Kamang Baru dan Satreskrim Polres Sijunjung, Senin (5/2/2024).
Pelaku ditangkap di Sungai Tambang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
Pengangguran itu ditangkap atas dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur dan atau melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh orang tua korban.
Ibu korban ketika memberikan keterangan pada pihak kepolisian pada hari Rabu, 24 Januari 2024 mengatakan bahwa anak kandungnya telah dibawa kabur oleh seorang pria dewasa sejak Rabu, 17 Januari 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin segera memerintahkan tim menyelidiki perkara tersebut dan berkoordinasi dengan Polsek Kamang Baru.
Kasat Reskrim menjelaskan hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku dan anak di bawah umur sedang berada di daerah Sungai Tambang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dan polisi berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku mengakui bahwa telah melarikan anak di bawah umur tanpa seizin orang tuanya sejak 17 Januari 2024, sekira pukul 22.30 WIB,” terang Kasat Reskrim.
Menurutnya, selama 20 hari belakangan, pelaku sering melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak korban.
“Selama FA melarikan anak di bawah umur tersebut, sudah sering melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban semenjak mereka tinggal bersama dengan mengontrak di daerah Sungai Tambang,” pungkasnya.
Pelaku dikenakan melanggar pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
No comments