Breaking News

Polres Padang Pariaman Tangkap Pelaku Cabul, Seorang Buruh Lepas


Tabloidbijak.co - Polres Padang Pariaman amankan seorang pelaku pencabulan anak berusia 6 tahun di daerah Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, tersangka berinisial H (54), bekerja sebagai buruh lepas.

Dalam melancarkan aksinya pelaku coba membujuk korban terlebih dahulu, hanya saja tidak diacuhkan oleh korban.

Melihat hal itu pelaku mengejarnya dan mengangkatnya, lalu dibawa ke garasi motor kosong.

“Di dalam garasi korban dibekap mulutnya, serta diancam untuk tidak berteriak," tuturnya.

Perlakuan pelaku ini sudah dilakukan berulang kali kepada korban sekitar 3 tahun atau sejak tahun 2021.

Akibat perbuatan pelaku, beserta barang bukti, diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menyebut, kejadian pencabulan ini sangat marak, sehingga perlu perhatian khusus dari pihak keluarga agar kejadian serupa tidak terjadi.

"Pengawasan orang tua sangat penting untuk mengantisipasi masalah ini, jadi tidak boleh lengah dan abai," nasehatnya.

Polres Padang Pariaman mengungkap kasus asusila dengan korban dua bocah belia yang masih berstatus sebagai siswi SD. 

Mirisnya, kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang terdekat di lingkungan korban, seperti tetangga, orang yang dipercaya mestinya membina anak, atau lainnya. Karenanya orang tua diminta mewaspadai adanya potensi-potensi kejahatan pencabulan.

Menurut Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol, biasanya korban yang masih belia itu takut untuk bercerita kepada orang tua bahwa mereka telah mengalami pencabulan. 

Orang tua diminta proaktif untuk mewaspadai hal ini, antara lain dengan cara meningkatkan komunikasi yang baik dengan anak dan mengajarkan anak untuk tidak mudah mempercayai orang lain yang berupaya membujuk dengan berbagai cara.

Tiga kasus yang sedang kita tangani dan berhasil kita tangkap, semua modus operandinya adalah kebaikan dari orang yang akan melakukan kejahatan tersebut. Berikan permen, uang saku, atau beri kebaikan yang tidak lazim, kue satu potong. Harapannya dia bisa mengeksplor, memanfaatkan untuk bisa melakukan asusila,” sebut Faisol.

Anak perlu diberi arahan, keterbukaan, dan perasaan disayangi oleh orang tua. Orang tua juga wajib mengawasi orang-orang yang ada di sekitar anak, karena di lingkugan anak tetap ada potensi kejahatan asusila terjadi. Hanya dengan iming-iming permen atau uang jajan, anak bisa terpedaya.

Hal ini tercermin dari kasus yang baru ini diungkap oleh jajarannya. Dikatakan Faisol, hanya dengan permen Kopiko dan uang Rp2 ribu, seorang anak usia 6 tahun di Padang Pariaman menjadi korban tindakan bejat pria berinisial R (47), notabene adalah tetangga dari korban sendiri. 

Mirisnya, pelaku telah melakukan enam kali pencabulan terhadap korban, bahkan ada yang dilakukan di dalam kamar masjid di Batang Paiaman Nagari Koto Dalam, Kecamatan Padang Sago.

Selain itu, kasus pencabulan lain yang baru saja diungkap oleh jajaran Polres Padang Pariaman adalah yang terjadi terhadap anak usia 9 tahun, yang sudah dialaminya dengan pelaku kejahatan yang sama sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SD.

“Tersangka sudah sering melakukannya terhadap korban, bertempat di Korong Paguh Duku Nagari Kurai Taji Kecamatan Nan Sabaris. Korban selalu dipaksa. Pelaku adalah tetangga korban sendiri,” sebut kapolres lagi.

Atas kejahatan ini, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Ju Pasal 76 huruf D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancamannya hukuman penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar.

Anak-anak wajib dijaga. Orang tua tidak bisa mengabaikan setiap potensi, celah kecil, kejahatan yang selalu mengintai anak-anak. Para korban pencabulan akan memiliki masa-masa berat pemulihan dalam jiwanya.

“Jadi, jangan ambil risiko terhadap anak. Selalu waspadai lingkungan anak Anda. Bangun komunikasi yang baik dengan Anak, sehingga Anak percaya dan patuh pada orang tua, untuk kebaikan mereka,” pungkas Ahmad Faisol.

No comments