Breaking News

MA Vonis Bebas Seorang Pemodal dan Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin


Tabloidbijak.co - Putusan kasasi atas vonis bebas satu orang terdakwa pemodal dan pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal di Kabupaten Pasaman Barat Dominikus Suprianto panggilan Supri alias Dimas (50) dikabulkan oleh Mahkmah Agung Republik Indonesia.

Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pasal 226 jo pasal 257 KUHP Nomor 20 K/Pid.Sus-LH/2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra kepada wartawan mengatakan bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 39/Pid.B/LH/2023/PN Psb tanggal 22 Mei 2023.

“Dalam putusannya majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan penambangan tanpa izin,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/2/2024) siang.

Kemudian, terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp500 juta dan subsider tiga bulan penjara.

“Selanjutnya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,” jelasnya.

Diketahui, terdakwa yang beralamat di Jalur II Jorong Mahakarya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo ini ditangkap pada 21 Februari 2023 lalu dan ditahan didalam Rutan sejak 22 Februari 2023 sampai dengan 22 Mei 2023.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menuntut Dominikus Suprianto panggilan Supri alias Dimas (50) tiga tahun penjara karena terbukti menyuruh melakukan penambangan tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman beberapa waktu lalu.

Selain menuntut terdakwa dengan tiga tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.

Menurutnya, terdakwa secara bersama-sama dengan saksi PHP, FM, APP, RP, S dan AFR yang berkas perkaranya terpisah pada Kamis 13 Oktober 2022 melakukan, menyuruh dan ikut serta penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang.

No comments