Breaking News

Kuasa Hukum : Munta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Penyitaan Harta Amelia (39)


Tabloidbijak.co - Amelia (39) seorang perempuan asal Nagari Pariangan Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat, mengaku telah dizalimi oleh oknum kepolisian dari Polda Riau dan Polda Sumbar.

Amelia melalui kuasa hukumnya, Dr. Freddy Simanjuntak SH, MH mengaku, oknum penyidik di Polda Riau dan Polda Sumbar telah menyita sejumlah hartanya berupa 2 unit bus, 4 ruko di Batusangkar dan 2 rumah di Bukittinggi dan di Padang dan juga rumah di Pekanbaru.


Melalui Kuasa Hukum Amelia, Freddy Simanjuntak menceritakan, pada tahun 2021 lalu. Kliennya melakukan investasi sebesar Rp. 6 miliar lebih yang dibayarkan secara bertahap kepada seseorang berinisial MA untuk membuka bisnis Oriflame dan Cimory.


Dalam perjalanannya, MA tersandung kasus hukum penipuan dan penggelapan. Saat ini  tersangka sudah ditahan di Lapas Padang.


Pengembangan kasus tersebut, penyidik Polda Riau dan Polda Sumbar telah menyita sejumlah harta milik Amelia dengan alasan menerima aliran dana hasil penipuan dan penggelapan dari MA.


“Klien kami, Amelia, berivestasi kepada MA, wajar saja Amelia menerima hasil dari investasi yang dia tanam kepada MA. Malah, sampai sekarang masih ada sisa uang yang belum dibayar MA sekitar Rp. 2,5miliar,” ujar Freddy kepada wartawan, Jum’at (2/2/2024) di Padang.


Kuasa hukum Amelia, juga menhelasan an, semua harta kliennya yang disita oleh penyidik, sudah dibelinya sebelum kliennya berivestasi pada MA.


“Jadi tidak ada hubungan harta yang disita oleh penyidik dengan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan MA,” kata Freddy.


Selanjutnya kuasa hukum Freddy meminta Mabes Polri untuk mengambil alih kasus ini agar lebih transparan dan berkeadilan.


“Kami menilai kedua Polda ini, seperti ada kesewenang-wenangan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas sesuai SOP nya. Oleh karena itu kami minta Mabes Polri untuk ambil alih kasus ini supaya jelas dan transparan,” katanya.


Kuasa hukum, Freddy, juga berencana akan melaporkan kasus yang menimpa kliennya ke Komnas HAM karena terindikasi ada pelanggaran HAM yang dialami kliennya.


“Kami juga akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, kami menilai ada indikasi pelanggaran HAM yang dialami klien kami,” kata Freddy.


“Saya akan giring terus kasus ini secara tuntas,”tambahnya.

No comments