Breaking News

Diduga Miliki Sabu, Polres Solok Tangkap TA (25)


Tabloidbijak.co - Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu, Jumat (16/2/2024).

Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Solok-Padang Panjang Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.


Tersangka bernama WN panggilan TA alias UCK (25) dan pekerjaan tercatat sebagai pelajar/mahasiswa sesuai dengan KTP-nya.


Dalam penangkapan tersebut, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 buah lipatan kertas rokok DJI SAM SOE yang berisikan masing-masing 1 paket narkotika golongan 1 jenis sabu.


Barang bukti lainnya yaitu meliputi 1 unit handphone Android merk XIAOMI warna gold, serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah tanpa plat nomor dan kunci kontak.


Sebelumnya, informasi dari masyarakat memberikan petunjuk terkait aktivitas transaksi narkotika yang terjadi di jalan tersebut.


Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat.


Ketika akan diamankan, tersangka berusaha melarikan diri dengan berlari. Namun berhasil ditangkap setelah berlari sekitar 15 meter. 


Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan di lokasi tersebut, dan ditemukan barang bukti, menguatkan dugaan terhadap tersangka.


Selama interogasi, tersangka mengakui kepemilikan paket sabu yang ditemukan dan menyatakan bahwa barang tersebut adalah miliknya. 


Selain itu, tim juga berhasil mengamankan alat komunikasi berupa handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.


Disampaikan Humas Polresta Solok Edy Yuhendra, bahwa tersangka WN panggilan TA alias UCK saat ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penangkapan ini merupakan langkah positif dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Solok.

No comments