Breaking News

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong


Tabloidbijak.co - Berbagai upaya dilakukan Satlantas Polres Payakumbuh untuk mencegah dan memberantas penggunaan knalpot bising atau brong pada kendaraan di jalan umum. 

Upaya itu di antaranya dengan sosialisasi larangan knalpot brong hingga kepada penindakan.


Sosialisasi itu digencarkan sebagai upaya preventif guna menjaga kenyamanan dan ketenteraman warga. Sosialisasi pencegahan penggunaan knalpot brong itu seperti yang dilakukan di SMA N 1 Payakumbuh, Rabu (10/1/2024).


Kasat Lantas Polres Payakumbuh AKP Arwisman yang turut hadir saat sosialisasi menjelaskan sosialisasi itu menjadi upaya preventif agar tak ada lagi kendaraan yang dipasangi knalpot brong berlalu lalang di jalan umum juga sebagai upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus menindaklanjuti maklumat yang di keluarkan Kapolda Sumbar tentang larangan penggunaan knalpot brong.


“Harapan kami, masyarakat memiliki kesadaran lebih untuk membantu kami dalam upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan knalpot brong,” kata Arwisman.


Di tambahkan Arwisman lagi pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, bisa mendapatkan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

No comments