Breaking News

Salah Satu Anggota DPRD Pasbar Terbukti Wanpestasi, Jaminkan Pin Mas


Tabloidbijak.co - Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat terbukti melakukan wanprestasi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Reg Perkara No. 13/Pdt.Gs/2023/Pn Psb. Putusan itu dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada tanggal 8 Januai 2024 kemarin.

Dalam putusan itu, Hakim tunggal Wahyu Diherpan menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Pin Emas DPRD yang di jadikan jaminan atas hutang oknum anggota DPRD Pasaman Barat terhadap penggugat Tutut Sutiarani, disamping jaminan lain, berupa satu BBPKB mobil dan BPKB sepeda motor.


Ahmad Afhero, SH.MH selaku kuasa hukum penggut mengaku sangat miris melihat ada oknum DPRD Pasaman Barat yang menjaminkan Pin Emas DPRD-nya sebagai jaminan hutang.


Kita tidak tahu motif nya apa, apakah agar klien saya percaya hutang nya akan dibayar atau bagaimana, yang jelas ini merupakan contoh yang tidak baik,” katanya.


Advokat Ahmad Afhero juga berharap kasus ini tidak terulang kembali, apalagi saat ini memasuki tahun pemilu.


Dijelaskan kronologisnya, uang tersebut dipinjam untuk proyek Pemda Pasaman Barat sejumlah Rp. 155.000.000,- dengan fee sebesar Rp. 25.000.000,- oleh Iswahyudi yang merupakan rekan kerja Hafiz (anggota DPRD Pasbar) berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 10 Mei 2022, setelah ditelusuri oleh Tutut Sutiarani (pemilik modal) dan berdasarkan keterangan pada fakta persidangan, ternyata hutang tersebut merupakan perintah Hafis kepada Iswahyudi yang seharusnya uang tersebut sudah dikembalikan kepada Tutut Sutiarani pada tanggal 31 Agustus 2022.


“Setelah dilakukan penagihan berulang kepada Hafiz dan Iswahyudi, ternyata uang tersebut baru dibayarkan oleh Iswahyudi Sejumlah Rp. 50.000.000,- dan Hafiz Rp. 35.000.000,- sehingga bersisa Rp. 95.000.000,-. lagi,” kayanya.


Atas fakta itu, Hakim PN Pasbar menyatakan perbuatan para tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi dan menghukum para tergugat untuk membayar uang sejumlah Rp. 95.000.000,- rupiah secara tunai dan seketika kepada penggugat Tutut Sutiarani.


“Apabila oknum tersebut tidak membayarkan sesuai perintah hakim, maka kita akan melaporkan oknum anggota DPRD tersebut ke pimpinan DPRD Pasaman Barat, sekaligus melaporkan ke pimpinan partai politik yang bersangkutan,” ujar Ahmad Afhero, SH.MH.


Sementara itu, Hafis selaku tergugat sudah dihubungi melalui WhatsApp oleh awak media, namun belum memberikan tanggapan terkait hal itu hingga berita ini diturunkan, dan akan terus dilakukan konfirmasi ulang untuk mendapat tanggapan dari tergugat.

No comments