Pria Tua Cabuli 5 Bicah Perempuan di Padang
Tabloidbijak.co - Pria tua umur 66 tahun diduga cabuli 5 bocah perempuan pada sebuah warung di Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat.
Demikian penjelasan Kasat Reskrim Polresta Padang, melalui Kasi Humas Ipda Yanti Delfina.
Diakuinya, aksi bejat pria tua itu berlangsung pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku menjalankan aksinya dalam sebuah warung. Para korban inisial MK (10), ATP (10), RP (10), AMM (12) dan AZI (10),” kata Yanti, Kamis (18/1/2024).
Kasus ini terungkap ketika salah satu korban sedang bercanda dan bercerita kepada pelapor bahwa ia mengeluhkan sakit di bagian alat kelaminnya.
Mendengar pengakuan korban, lantas pelapor menanyakan apa yang terjadi pada korban. Korban pun mengaku bahwa dirinya telah dicabuli pelaku.
“Selanjutnya pelapor mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ungkapnya.
Atas dasar laporan itu, tim langsuang mendatangi pelaku untuk melakukan penangkapan dan menindaklanjuti perihal dugaan pidana yang dilakukannya, jelasnya.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polresta Padang serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Perbuatan pelaku sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 290 Huruf 2e KUHP.
No comments