Breaking News

PolresSijunjung Amankan HNH (31) Pelaku Oenipun dan Penggelapan


Tabloidbijak.co - Seorang pria berinisial HNH (31), warga Nagari Pematang Panjang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, nekat melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang wanita yang baru dikenalnya melalui jejaring media sosial.

HNH berhasil melarikan sepeda motor berikut dompet dan ponsel korban yang disimpan di bawah jok sepeda motor tersebut. Hal tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Tarok pada Sabtu (6/1/2024).


Korban pun melaporkan hal tersebut pada Polsek Lubuk Tarok dan langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan Polres Sijunjung dan Polsek Lubuk Tarok. HNH berhasil diamankan di rumahnya di Jorong Koto Tangah Nagari Pematang Panjang pada Minggu (7/1/2024) dini hari.


Menurut Kasatreskrim Polres Sijunjung, saat dilakukan interogasi, HNH mengakui bahwa telah melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan terhadap satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit ponsel Vivo warna kuning dan satu buah dompet warna pink dan meninggalkan korban di sebuah warung yang berada di Kecamatan Lubuk Tarok.


Pelaku diduga melanggar pasal 372 dan atau pasal 378 KUPidana. Saat ini diamankan di Mapolres Sijunjung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

No comments