Breaking News

Polres Sijunjung Bekuk Pelaku Cabul Rohit Agusman (20)


Tabloidbijak.co - Kasus itu terungkap ketika orang tua korban curiga bentuk tubuh anaknya tidak wajar lagi. Ia meminta tolong kepada tetangganya untuk membawa korban ke bidan setempat.

Setelah diperiksa, terungkap anak kandungnya tersebut sedang hamil 7 bulan. 


Korban kemudian ditanya siapa yang telah menghamilinya. Korban mengaku telah disetubuhi oleh Rohit Agusman.


Pelaku bernama Rohit Agusman (20) merupakan warga Jorong Koto Tangah Kecamatan Sumpur Kudus dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung di sebuah warung kawasan Tanjung Bonai Aur pada Jumat (5/1/2024).


Sebelumnya, orang tua korban lantas melapor ke Polres Sijunjung pada 14 Desember 2023. 


Berdasarkan keterangan korban ke polisi, kronologi pertama terjadi pada Sabtu (22/11/2022) di kebun karet kawasan Nagari Tanjung Bonai Aur Kecamatan Sumpur Kudus.


Kejadian terakhir terjadi pada Sabtu (22/4/2023) sekira pukul 00.30 WIB di kebun karet di Nagari Tanjung Bonai Aur.


AKP M. Yasin menyebut pencabulan tersebut sudah sering dilakukan pelaku terhadap korban.


“Perbuatan tersebut sudah sering dilakukan oleh Rohit terhadap korban minimal dalam  seminggu 2 kali di tempat yang sama,” kata AKP M.Yasin.


Polisi melakukan gelar perkara dan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya itu.


Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.


No comments