Breaking News

Polres Pessel Amankan Dua Mahasiswa Terlibat Narkoba


Tabloidbijak.co - Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel melakukan pengungkapan Perdana kejahatan narkoba jenis Shabu. Kamis 04 Januari 2024.


Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Sabu.


Kasus ini penangkapan perdana dalam tahun 2024 dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan, kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel sebanyak 2 orang.


Sat Resnarkoba dipimpin IPTU Marihot Sibarani, SH yang memimpin langsung penangkapan. Ia membenarkan Pengungkapan tersebut pada hari Rabu malam 03 Januari 2024 pukul 21.00 WIB bertempat di Kampung Lubuak Anau Ken. Sawah Laweh Kec. Bayang Kab. Pessel.


Berawal  dari Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Ken. Sawah Laweh tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi.


Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel melakukan pengintaian di lokasi (TKP), langsung Tim melakukan undercover buy terhadap Inisial MH (21), Minang, Mahasiswa, Kampung Ganting Ken. Kapeh Panji Kec. Bayang Kab. Pessel, dirinya ditangkap saat menyerahkan pesanan paket kecil barang diduga Narkotika Jenis Shabu ke salah seorang anggota Tim Opsnal yang melakukan undercover.


Tim melakukan penggeledahan dan menginterogasinya di tempat, ia mengakui Shabu tersebut didapatnya dari Inisial RO (27), Minang, Mahasiswa, Kampung Lereng Bukit Ken. Gurun Panjang Kec. Bayang Kab. Pessel, langsung Tim berangkat melakukan penangkapan dan dirinya berhasil di amankan saat berada disebuah kedai tidak jauh dari rumahnya.


Dari tangan RO (27) petugas berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp. 500 ribu rupiah di duga hasil transaksi narkotika, petugas juga menyita sepeda motor Mio Yamaha warna hitam dan Android Merk Vivo warna hitam diduga keras sebagai alat yang digunakan dalam kejahatan Narkotika dan hal ini diakui oleh kedua pelaku dalam kepemilikannya serta di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP.


Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut, dirinya mengatakan, perdana dalam tahun 2024 ini kami berhasil menangkap 2 pelaku beserta barang bukti, ia diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.


Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.


“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ulasnya.


Kasat Resnarkoba menambahkan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.

No comments