Breaking News

Polres Payakumbuh Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan di 10 TKP



Tabloidbijak.co - Polres Payakumbuh menangkap seorang pria warga Kelurahan Padang Tiakar Kecamatan Payakumbuh Utara, Minggu (21/1/2024).

Tersangka Dovan (27) ditangkap tim opsnal berdasarkan laporan masyarakat. Keterangan saksi dan barang bukti yang ada, dinyatakan secara sah  karena telah melakukan serangkaian tindakan penipuan serta penggelapan sepeda motor di Kota Payakumbuh.


Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari diwakili Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona menjelaskan setidaknya tersangka Dovan telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sejak bulan September 2023 lalu.


Rentang waktu tersebut hingga penangkapan Kasat Reskrim menambahkan tersangka Dovan telah melakukan aksinya di 10 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dan barang bukti berupa sepeda motor berbagai merek.


”Modus yang dipakai tersangka, berpura-pura meminjam sepeda, tanpa seizin pemilik. Tersangka lalu menjual sepeda motor tersebut kepada pihak lain,” ungkap Kasat Reskrim.


Dari 10 TKP tersebut total tersangka Dovan berhasil gelapkan sepeda motor sebanyak 11 unit yang kemudian dijual hingga ke Kota Pekanbaru dengan kisaran harga Rp 500.000 – Rp 1.500.000.


”Saat ini kita baru mengamankan barang bukti sebanyak satu unit sepeda motor yang telah terpasang becak, selebihnya masih dalam proses pencarian,” ungkap Kasat Reskrim.


Pihak kepolisian terpaksa melepas sebutir timah panas dibetis tersangka karena memberikan perlawanan dan berusaha lari saat akan di tangkap. 

No comments