Breaking News

Polres Payakumbuh Ringkus 3 Pelaku Narkoba


Tabloidbijak.co - Satresnarkoba Polres Payakumbuh mengamankan 3 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. 

Pelaku A alias AD (44) warga Daya Bangun kKlurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat dan IA (27), warga  Lingkungan Cipayung Jalan Kembembem Raya RT 002 RW 21 kelurahan Abadi Jaya Kecamatan Sukma Jaya Kota Depok Provinsi Jawa Barat dengan domisili saat ini di Labuah Basilang Payakumbuh Barat.


Pelaku diamankan karena diduga memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu dan ganja. 

Penangkapan kedua diduga pelaku ini dilakukan pada Kamis (18/01/2024) sekira jam 19.45 WIB. 


Pelaku A alias AD saat penggerebekan diduga usai melakukan transaksi dengan IA. Dan A menjual satu paket sabu seharga 100 ribu rupiah kepada IA. 


Saat penangkapan kedua pelaku masih sedang bersama. Dari pengeledahan terhadap tersangka A ditemukan barang bukti 2 paket sabu dan 1 paket ganja yang disimpan pelaku dalam tas hitam, serta uang bukti transaksi. 


Dari dua pelaku ini diamankan 3 paket narkotika jenis sabu, 1 paket nakotika jenis ganja, 1 unit handphone, plastik bening yang digunakan mengemas sabu, kertas papir,tas hitam dan 1 unit sepeda motor yang dipakai tersangka. 


Pelaku A mengaku mendapat barang tersebut dari temannya yang bernama Remon. 


Mendapat informasi sumber barang haram tersebut, tim dari Satresnarkoba Polres Payakumbuh langsung bergerak memburu teman tersangka A yang bernama Remon. 


Sekira jam 20.30 WIB bertempat di jalan jambu kelurahan Kubu Tapak rajo kecamatan Payakumbuh Utara Remon (37) temannya tersangka A berhasil diamankan.  


Remon diamankan saat berada dirumahnya beserta barang bukti ditemukan saat penggeledahan 4 paket narkoba jenis sabu. 

No comments