Breaking News

Polres Pariaman Tangkap Pelaku Asusila Bocah Laki-laki


Tabloidbijak.co - Satreskrim Polres Pariaman menangkap seorang pekerja serabutan berinisial A (55) dalam kasus asusila terhadap anak laki-laki.

Pelaku merupakan warga Pauh Barat, Pariaman Tengah, Kota Pariaman.


Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi mengatakan, pelaku A ini ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban.


Korban sempat mengeluh kepada orang tuanya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. "Berdasarkan laporan orang tua, kami lakukan visum pada korban.


Hasil visum itu yang menjadi dasar kami menangkap pelaku," kata AKP Muhamad Arvi, Rabu (3/1/2023).


Pelaku melakukan aksinya pada akhir Desember 2023. Modusnya menemani korban yang merupakan bocah laki-laki bermain di sekitaran rumahnya.


“Sambil menemani main, pelaku ini melancarkan aksinya di lokasi tempat korban bermain," ujarnya.


Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menjalankan aksinya pada siang hari di tepi sungai dan pos ronda.


Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Kasat menyebut, sampai saat ini pelaku masih belum kooperatif, sehingga perlu pemeriksaan mendalam, karena ada dugaan masih ada pelaku lainnya.


Akibat ulahnya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas UU perlindungan anak.


Pengakuan pelaku ia sudah beraksi sebanyak dua kali.


Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Kasat menyebut, sampai saat ini pelaku masih belum kooperatif, sehingga perlu pemeriksaan mendalam, karena ada dugaan masih ada pelaku lainnya.


Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas UU Perlindungan Anak.

No comments