Breaking News

Polres Padang Pariaman Gelar Pers Rilis 3 Perkara, Penggelapan, Pencabulan dan Narkoba


Tabloidbijak.co - Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir SH. MH. Sik di dampingi Wakapolres, Kasi Humas dan Kasat Reskrim dan Kanit menggelar konferensi Pers untuk tiga perkara sekaligus di akhir bulan Januari 2024 yang bertempat diruang serbaguna mako polres.

Rilis yang pertama digelar, pelaku tindak pidana penggelapan terhadap sebuah motor CBR 150 milik Nanda Satria yang merupakan warga Kasang Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di sebuah rumah didaerah Simpang Tonang Jorong Perdamaian Barilas Hilir Kab. Pasaman oleh Tim Opsnal Gagak Hitam Reborn.


Kejadian berawal sewaktu korban menjual sepeda motor miliknya Merk Honda CBR warna hitam Nomor Polisi BH-6878-AU No.Rangka/No.Mesin : MH1KCB114NK030188/KCB1E030280 melalui marketplace. 


Setelah diposting, ada yang berminat untuk membelinya dan datang pembeli (pelaku) kerumah korban pada hari Jumat, 22 Desember 2023 sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Muaro Kasang Korong Sungai Pinang Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai sendiri saja dengan mengunakan ojek online.


Saat itu korban masih dikantor dan mertua korban yang membantu melayani pelaku. Pada saat itu pelaku mengecek keadaan sepeda motor dan setelah itu pelaku minta izin untuk mencoba membawa sepeda motor tersebut dengan mengatakan tas pingangnya ditinggal dirumah korban.


Setelah sepeda motor dibawa untuk mencoba pelaku tidak kembali lagi. Tas yang ditinggal pelaku setelah diperiksa berisikan kertas dan uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 150 lembar.


Selanjutnya, perkara pencabulan yang di lakukan seorang pria berusia sekitar 33 tahun yang merupakan pemilik sebuah salon.


Dengan mengiming imingi korbannya untuk pijat gratis, pelaku memaksa korban yang merupakan anak masih di bawah umur untuk melakukan tindakan asusila dengan menyuruh memaksa korban memasukan kemaluannya ke pelaku yang merupakan seorang laki juga.


Orang tua korban yang tahu keadaan anaknya berubah lalu menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Dan korban mengakui keadaan yang sebenarnya kepada orang tuanya.


Lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Pariaman. Atas laporan tersebut petugas bergerak dengan cepat dan menangkap pelaku di rumahnya.


Sedangkan rilis yang terakhir adalah terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu. Pelaku berhasil di tangkap sebanyak dua orang.


Kedua pelaku merupakan pengedar di tangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Saat ini telah di amankan di Polres Padang Pariaman.


Kapolres mengatakan untuk terus meningkatkan kewaspadaan pada para pelaku penjual narkoba dengan paket paket kecil yang dikuatirkan sudah menjual kepada para pelajar dan merusak generasi bangsa.

No comments