Breaking News

Polres Agam Tangkap Pelaku TPPO, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


Tabloidbijak.co - Polres Agam mengamankan seorang pria berinisial HHN (34) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebelumnya pelaku hendak memberangkatkan 5 korban asal Sumbar dan Riau untuk dipekerjakan ke luar negeri.

"Pelaku sudah berhasil dibekuk pada Kamis lalu di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Dia hendak memberangkatkan 4 orang pemuda asal Sumbar dan 1 lagi dari Riau, semua korban berumur mulai dari 18-24 tahun. Ulah pelaku berhasil diketahui oleh masyarakat yang melaporkan pada Polres Agam, saat ini dia sudah berstatus tersangka. Untuk pelaku beraksi sendirian," kata Kasubsi Penmas Humas Polres Agam, Bripka Riqul Sikumbang, Senin (29/1/2024).


Bripka Riqul Sikumbang mengatakan pelaku sebelumnya mengimingi para korban untuk bekerja di salah satu perusahaan di Thailand dan Kamboja. Selain itu semua proses

keberangkatan ditanggung oleh pelaku.


"Tawaran tersangka membuat korban tergiur, dimulai dari modal keberangkatan akan ditanggung semuanya oleh tersangka. Setelah tergiur pelaku juga menekankan pada para korban gaji bulan pertama mereka akan diberikan kepada dia. Dan kalau korban yang telah setuju berangkat, tiba-tiba dia membatalkan sepihak, korban dimintai oleh pelaku denda sebesar Rp 30 juta. Saat itu kelima korban pun setuju," jelasnya.


Gaji yang ditawarkan oleh tersangka pada korban mulai bekisar dari Rp 2 hingga 12 juta. Untuk sistem pekerjaan 12 jam per hari, selama di sana korban juga tidak boleh pulang dalam jangka waktu 6 bulan, jika pulang sebelum waktu 6 bulan maka korban mendapatkan denda oleh perusahaan. 


“Barang bukti yang kami amankan mulai dari handphone sampai paspor korban dan tersangka," sambungnya.


Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. 


Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2017, tentang pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e dan atau Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c UU RI nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Pelaku terancam hukum maksimal 15 tahun penjara.

No comments