Polda Sumbar Tahan Mantan Pegawai Bank BUMN, Diduga Gelapkan Dana Nasabah
Tabloidbijak.co -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menahan salah seorang oknum pegawai salah satu Bank BUMN cabang Solok, inisial SDS (39) diduga menggelapkan uang nasabah sebanyak Rp 9 miliar lebih.
Pelaku inisial SDS (39) merupakan analis di bank BUMN tersebut. Pelaku telah melakukan aksinya selama 6 tahun.
"Tersangka sudah beraksi selama enam tahun dari 2015-2023 dengan modus pemalsuan Surat Utang Negara (SUN). Tersangka ini menjabat sebagai analisis di bank tersebut,"kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik. MH didampingi Wadirreskrimsus AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.Ik, Kasubbid Penmas Kompol Idha Gusmara, dan Kasubdit I, II, dan IV Ditreskrimsus, ketika prescon di Mapolda Sumbar.
Kombes Pol Alfian Nurnas menyebutkan, tersangka melakukan penipuan ini dengan korban 6 nasabahnya. Dari enam nasabah ini melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar pada Febuari 2022 lalu.
"Saat beraksi, tersangka dengan sengaja memperdagangkan SUN kepada enam nasabah ini," ujarnya.
Lalu, 6 nasabah ini dibujuk tersangka untuk berinvestasi dengan bunga tinggi pada SUN. Padahal SUN tidak pernah diterbitkan negara. Mengetahui hal itu, nasabah tertarik dengan tawaran tersangka dan diarahkan untuk mengisi fomulir pembukaan rekening tabungan.
"Dana yang seharusnya digunakan untuk investasi, disetorkan ke rekening atas nama Dummy," katanya.
Kombes Pol Alfian mengatakan, setelah dana masuk ke rekening tersebut, tersangka sudah bisa leluasa menggunakan dana tanpa sepengetahuan keenam nasabah.
Dana tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh tersangka karena buku tabungan hingga ATM milik nasabah telah dikuasai tersangka. Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan membuka usaha sepatu dan kosmetik. Setelah berhasil ditangkap, petugas juga menyita sertifikat tanah milik tersangka.
"Kita juga menyita paspor, diduga uang para korban ini digunakan tersangka berlibur ke luar negeri. Kita berhasil menangkap pelaku di Medan. Sebelum tersangka ditangkap kita menerbitkan DPO. Karena kita telah memanggil tersangka beberapa kali tidak dihiraukan oleh pelaku," pungkasnya.
Dalam kasus Perbankan ini lanjutnya tersangka dikenakan pasal 19 ayat 1 dan 2 UU nomor 24 2002 tentang surat utang negara.
"Ancaman pidana penjara 5 hingga 10 tahun penjara dengan denda 10-20 milyar rupiah,"jelas Kombes Pol Alfian Nurnas.
Fatria mengatakan, S berperan menandatangani nota kesepahaman dengan Kemendikbud Ristek dan HG selaku eksekutor semua kegiatan yang menimbulkan kerugian negera hingga ratusan juta rupiah tersebut.
Tersangka S dan HG disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Perkara korupsi di SMKPP Negeri Padang ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima kejaksaan mengenai dugaan penyelewengan dana PK yang diterima sekolah tersebut dari Kemendikbud Ristek.
Dari serangkaian kegiatan untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan tersebut, penyidik Kejari Padang menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam perkara ini, sehingga proses kasus dinaikkan ke penyidikan.
Perkara ini merupakan, dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021-2022.
Perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan nomor print-01/L.3.10/Fd.1/05/2023, selanjutnya tim penyidik akan memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti.
No comments