Pol PP Kota Padang Datangi Salah Satu Kafe di Koto Tangah karena Resahkan Masyarakat
Tabloidbijak.co - Sikapi laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang langsung datangi salah satu kafe karaoke yang berada di kawasan Koto Tangah Kota Kota Padang yang diduga sudah meresahkan warga sekitar, Senin (29/1/2024) dini hari.
"Pemilik kafe diduga kerap menghidupkan musik dengan suara keras dan berpotensi mengganggu Trantibum," ujar Kepala Seksi Bina Potensi (Binpot) Pol PP, Suwondo bersama Kasi Kerja sama Pol PP, Okta Purnama yang sedang melakukan pengawasan di kelokasi yang berada di kawasan Jalan By Pass Kilometer 17, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Tindakan preventif kita lakukan, Pemilik usahanya kita ingatkan, agar tidak lagi menghidupkan musik terlalu keras, yang bisa mengganggu masyarakat sekitar," kata Suwondo Kasi Binpot Pol PP.
Suwondo menambahkan, pemilik usaha diduga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Perda TDUP.
"Kita berikan surat panggilan kepada pengelola agar menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP serta membawa surat izin tempat usahanya jika dimiliki," Tambah Suwondo.
Selain itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padang, Chandra Eka Putra berharap, kepada seluruh pelaku usaha kafe karaoke atau sejenisnya, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan ikut dalam menjaga Trantibum di sekitar lingkungan tempat usahanya.
"Kita mengimbau kepada seluruh pemilik Kafe Karaoke agar mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang dan tetap melengkapi surat izin usahanya sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang, kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah ikut menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di sekitar tempat tinggalnya," Tutup Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang.
No comments