Kasat Pol PP : Setiap Pemasangan Iklan ataupun Poster yang tidak sesuai Aturan akan Ditindak tegas sesuai Aturan yang Berlaku
Tabloidbijak.co - Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Padang tegas mengatakan, setiap pemasangan iklan ataupun poster yang tidak sesuai aturan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu dilakukan berdasarkan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Kota Padang.
"Kita Satpol PP akan terus melakukan penertiban secara bertahap dan berlanjut di seluruh wilayah Kota Padang terhadap pemasangan iklan, poster dan sejenisnya yang tidak sesuai aturan," terang Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Padang.
Hari ini, Rabu (02/01/2024) malam, kembali terlihat puluhan personil Satpol PP mengunakan armada Dalmas Nya menyisir kawasan By Pass, arah Teluk Bayur Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat. Dalam penyisiran tersebut, spanduk, poster, yang ditemukan dipasang di taman jalan, di pohon, tiang listrik, tiang telpon, Rambu-rambu jalan, dicopot dan di angkut ke Mako Satpol PP Padang.
"Untuk menjaga Trantibum dan keindahan wajah Kota Padang, maka upaya penertiban kepada Iklan dan spanduk-spanduk yang melanggar aturan secara continue terus dilakukan, semua yang melanggar kita buka dan kita bawa ke Mako,"lanjut Chandra.
Dirinya berharap, kepada pemilik iklan, Reklame, spanduk dan sejenisnya, agar memasang di tempat-tempat yang tidak melanggar Trantibum.
"Kita harap, pemilik usaha atau baliho dan sejenisnya, agar memasang iklannya di tempat-tempat yang sudah di tentukan dan mari bersama-sama kita menjaga ke Indahan Kota kita ini,"harapnya.
Dalam penertiban tersebut di Komandoi oleh Kasi Linmas, Patria Aldi dan Kasi Wasbinap M. Ajis.
No comments