Breaking News

Tim Gabungan Sita Puluhan Minol


Tabloidbijak.co - Kembali, Satpol PP Padang bersama Tim Gabungan Sita Puluhan Botol Minuman beralkohol di sejumlah lokasi pada Senin Malam (18/12/2023).

Tim gabungan terdiri dari Pol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan tim SK4. Tim gabungan memeriksa sejumlah tempat penjual Minuman ber alkohol (Minol) di kawasan Pondok Kecamatan Padang Selatan serta kawasan Kecamatan Padang Utara. Selain tempat-tempat penjual minuman ber alkohol ini, petugas juga melakukan pemeriksaan kepada tempat-tempat hiburan malam yang ada indikasinya menyediakan minol.

Dari hasil pengawasan tersebut, didapati sejumlah tempat hiburan malam belum mengantongi izin untuk menjual minuman ber alkohol. Dalam rangka penindakan dan penertiban terhadap pelanggaran yang dilakukan, petugas mengamankan sejumlah minuman minol sebagai barang bukti untuk di diproses lebih lanjut, sementara pelaku usaha yang belum memiliki izin jual juga dilakukan pemanggilan oleh pihak Pol PP Padang.

"Karena melakukan pelanggaran terpaksa Minolnya kita amankan dari lokasi tersebut, ada total 26 botol berbagai merek yang kita amankan sebagai barang Bukti sementara itu bagi pelaku usaha tempat hiburan yang melanggar juga kita lakukan pemanggilan," Ungkap Rio Ebu Kabid P3D Pol PP Padang.

Sesuai dengan aturan yang berlaku kepada setiap pedagang minuman ber Alkohol harus mengantongi izin. Sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Padang untuk menjual minuman ber Alkohol baik penjual maupun pembeli ada aturan yang di patuhi sebagai mana telah di atur dalam perda nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan pengendalian dan pelarangan minuman ber Alkohol.

"Kita lakukan pengawasan sesuai dengan Aturan Perda nomor 8 tahun 2012, " Jelas Rio Ebu Pertama Kabid P3 Pol PP Padang.

No comments