Polres Agam Tangkap Pelaku Cabul, Seorang Guru Olahraga
Tabloidbijak.co - Satreskrim Polres Agam menangkap seorang pria paruh baya inisial S (56) warga Pasia Tiku Jorong Pasia Nagari Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Sumatera Barat. Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, pelaku merupakan PNS Guru Olahraga.
Pelaku ditangkap atas laporan mencabuli atau melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan bawah umur berinisial CSR (10),” ungkap Iptu Efrian, Rabu (6/12/2023).
Kasat menyebut, pencabulan itu dilaporkan orang tua korban ke polisi pada 31 Oktober 2023. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Berbekal bukti permulaan yang cukup, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada Selasa (5/12/2023) sekira pukul 23.15 WIB. “Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatanya,” kata Iptu Efrian.
Kepada polisi, S mengaku menyetubuhi korban di Simpang Gudang Jorong Balai Satu Nagari Manggopoh, Agam. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Agam.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76e Jo 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014,” pungkas kasat.
No comments