Polres 50 Kota Bersama instansi Terkait Amankan 2 Wanita di Warung Remang-remang
T
abloidbijak.co - Polres 50 Kota mendampingi Sat Pol PP Kabupaten 50 Kota dalam melaksanakan razia penertiban tempat hiburan malam seperti Kedai Remang-Remang yang berada di Jorong Ulu Aia Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota, Selasa (05/11/23).
Penertiban tersebut dilakukan karena sudah mengganggu Kamtibmas di masyarakat Jorong Ulu Aia Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota.
Menindak lanjuti keresahan masyarakat Polres 50 Kota berkerjasama dengan Satpol PP Kabupaten 50 Kota langsung melakukan tindakan penertiban ke beberapa warung remang-remang.
Pelaksanaan Penertiban, dilakukan dalam bentuk kegiatan razia Penindakan Multi Sasaran (PMS), dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres 50 kota Kompol Rudi Munanda S.H.M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres 50 Kota dan Kasatpol PP Kabupaten 50 Kota.
Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kabagops Kompol Rudi Munanda mengatakan “Penertiban yang kami lakukan merupakan bentuk tindaklanjut dari laporan keresahan masyarakat terhadap keberadaan adanya warung remang-remang tersebut. Makanya bersama Satpol PP Kabupaten 50 Kota kita turun langsung melakukan penindakan,” kata Kabagops usai melakukan penertiban.
Langkah pertama dalam kegiatan penertiban ini ialah melakukan pemeriksaan identitas diri pemilik dan pekerja untuk kemudian dilakukan pendataan dengan baik.
“Sembari mengatakan”, hasil penertiban ini didapatkan sebanyak 2 orang perempuan Pemilik warung remang remang tersebut sementara diamankan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten 50 Kota, guna dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut, ungkapnya.
No comments