Breaking News

Pemprov Sumbar Melesat ke Jajaran 6 Besar Provinsi dengan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kulitas Tertinggi


Tabloidbijak.co - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), menembus jajaran enam besar provinsi dengan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tertinggi tahun 2023. Penghargaan atas capaian tersebut diterima Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, dari Ombudsman RI di Aryaduta Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).

"Alhamdulillah, Pemprov Sumbar berhasil masuk jajaran enam besar dari total 38 provinsi, masuk kategori A dengan total nilai 91,71, dan berada di zona hijau dengan opini kualitas tertinggi. Posisi ini melesat jauh dari capaian tahun lalu, di mana kita meraih peringkat 11 dari 34 provinsi, masuk kategori B dengan total nilai 82,60," ucap Gubernur Mahyeldi usai menerima penghargaan tersebut.

Peningkatan capaian Pemprov Sumbar yang sangat signifikan pada tahun ini, disebut Gubernur sebagai kado akhir tahun yang patut disyukuri. Namun demikian, Gubernur bertekad agar Pemprov Sumbar bisa meraih peringkat yang lebih baik pada ajang serupa pada tahun 2024 nanti. Tentu saja, peran serta seluruh perangkat daerah di lingkup Pemprov Sumbar sangat menentukan untuk mewujudkan tekad tersebut.

"Pemprov Sumbar sangat fokus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Sebab, kepala daerah, legislatif, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) telah ditugaskan, dipekerjakan, dan dibiayai oleh negara dan masyarakat, untuk menyelenggarakan pemerintahan dan melayani masyarakat," ucap Gubernur lagi.

Gubernur juga mengungkapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang selalu memberikan arahan dalam perbaikan kualitas pelayanan publik di Sumbar. Selain itu, ia berharap agar kabupaten/kota di Sumbar terus berupaya meningkatkan kualitas kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga pada penilaian tahun 2024 bisa masuk dalam jajaran pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota dengan penilaian pelayanan publik kualitas tertinggi.

Turut hadir mendampingi Gubernur saat menerima penghargaan tersebut, Asisten Bidang Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Andri Yulika; Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Mursalim; Kepala Badan Penghubung Sumbar, Aschari Cahyaditama; Ketua Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani; serta Kabag Tatalaksana Biro Organisasi Setdaprov Sumbar, Igusti Firmansyah.

Asisten III Setdaprov Sumbar, Andri Yulika merincikan, Pemprov Sumbar selalu mengalami peningkatan peringkat pada penilaian Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021 lalu, Sumbar hanya meraih peringkat 25 dari 34 provinsi, dengan total nilai 68,52, kategori C, dan berada di zona kuning.

"Lalu pada Tahun 2022, peringkat Sumbar naik ke posisi 11 dari 34 provinsi, dengan nilai 82,60, kategori B, tapi bisa masuk zona hijau. Alhamdulillah tahun ini kita peringkat 6, dengan total nilai 91,71, kategori A, serta kembali masuk zona hijau," ucap Andri.

Di sisi lain, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya mengatakan, pada tahun ini terjadi peningkatan jumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang masuk ke dalam zona hijau. Ini dapat diartikan bahwa pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022.

“Tentunya, kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Serta keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan,” ujarnya.

Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung. 

Najih menyebutkan, ada hal yang berbeda pada tahun ini, dikarenakan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik disinergikan dengan produk pengawasan Ombudsman yaitu Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi Ombudsman. (adpsb/isq)

No comments