Breaking News

Kejari Padang Sudah Periksa 13 Saksi pada Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Kemahasiswaan


Tabloidbijak.co - Memasuki tahap penyidikan, dugaan korupsi Anggaran Kemahasiswaan Unand tahun 2022 Kejaksaan Negeri Padang sudah periksa sebanyak 13 orang saksi, Senin (4/12/2023).

Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Mhd Fatria melalui Kasi Intelijen Afliandi dan Kasi Pidsus Yuliandri mengatakan, pihaknya berkomitmen menuntaskan dugaan Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Kemahasiswaan pada Universitas Andalas tahun 2022.


Ia menuturkan perkara ini telah masuk dalam tahap penyidikan sejak 21 November 2021 lalu, dengan Nomor Surat Perintah Penyidkan Nomor L.03/L.3.10/Fd 1/11/2023 tertanda Kepala Kejaksaan Negeri Padang.


"Tim penyidik Pidsus telah memeriksa 13 orang saksi, dari unsur pimpinan Unand dan pihak yang terkait dalam perkara ini dan tidak tertutup kemungkinan para saksi akan bertambah," kata pria akrab disapa Andi itu.


Kata Andi nilai kerugian negara dalam perkara dugaan anggaran reward Kemahasiswaan Unand ini kisaran Rp613 juta.


"Selanjutnya, kami akan meminta ahli dalam perkara ini terkait perhitungan kerugian negara dan tidak tertutup kemungkinan bisa bertambah nilai kerugiaan negara," bebernya.


Sebelumnya, Afliandi menjelaskan perkara ini bermula dari demonstrasi Mahasiswa yang menuntut penyelesaian dugaan penyimpangan dana reward Mahasiswa yang terjadi di Unand yang dipantau intelijen Kejari Padang.


“Laporan itu, kami dalami dan kembangkan. Serta dilakukan pengumpulan data dan keterangan. Tidak begitu lama, kami melanjutkan ke tahap penyelidikan sehingga ditemukan adanya indikasi dugaan adanya unsur tindak pidana korupsimya," pungkasnya.

No comments