Breaking News

Tim Rajawali Polresta Padang Tangkap Dua Pengedar Narkoba


Tabloidbijak.co - Polresta Padang mengamankan dua pelaku narkoba. Pelaku bernama Ade Okta Kurniawan (26) dan Rendi Julius Pratama (27) merupakan warga Bandar Buat. 

Kedua pelaku ditangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di sebuah rumah kawasan Sungai Balang Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan, Kamis (23/11/2023) sekira pukul 15.30 WIB.


Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat, Jumat (24/11/2023).


“Kedua pelaku ditangkap sedang tidur di TKP. Keduanya langsung dibawa ke Polresta Padang,” jelasnya.


Kedua pelaku sudah resedivis, pernah masuk penjara dalam kasus pengedaran narkoba.


“Kami dalami dan melakukan penyelidikan selama dua Minggu dan lakukan penggeledahan,” tambahnya.


Polisi mengamankan barang bukti 48 butir extasi siap edar dan satu paket sedang sabu.


Pelaku mengaku akan mengedarkan narkoba ke sejumlah tempat di Padang.


“Barang haram itu akan diedarkan di tempat-tempat hiburan malam, menjelang tahun baru,” ungkapnya.


Lebih lanjut polisi akan melakukan pengecekan ke tempat-tempat hiburan malam untuk razia peredaran narkoba.


Kedua pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

No comments