Breaking News

Tim Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Judi Koa


Tabloidbijak.co - Empat orang terduga pelaku pemain judi koa, AI (43), DA (42), Zf (45) dan GN (21) warga Kecamatan Tanjung Gadang diamankan Tim Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung, Kamis (2/11/2023) malam.

Keempatnya diamankan di sebuah warung di Jorong Koto Nagari Timbulun Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat, saat sedang melakukan permainan judi kartu koa menggunakan uang sebagai taruhanya.


Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui plt. Kasatreskrim AKP Taufik mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas para pria yang sering berkumpul di warung tersebut.


“Kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang diduga pemain judi di kedai yang di informasikan oleh masyarakat tersebut,” ungkapnya.


“Pada saat diamankan, di atas meja yang digunakan oleh mereka, didapati kartu koa dan uang yang digunakan sebagai taruhannya,” lanjut Taufik.


Dari interogasi singkat terhadap pelaku yang mengakui perbuatannya, sedang bermain judi dengan kartu koa (ceki) dengan mana Judi Kalorok, menggunakan uang sebagai taruhannya.


“Empat orang laki-laki yang sedang bermain judi kartu koa dengan uang sebagai taruhannya dibawa ke Polres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnnya,” pungkasnya.


Barang bukti yang berhasil diamankan petugas terdiri dari tiga lakon kartu Koa atau Ceki dengan total sebanyak 180 lembar. Empat buah batu domino yang dipakai untuk penanda poin pemenang, uang tunai berbagai pecahan dengan total nilai uang Rp151.000, dan satu buah lampu merk Simon sebagai alat penerangan.

No comments