Polres Tanah Datar Tangkap Dua Petani Cabul
Tabloidbijak.co - Polres Tanah Datar menangkap dua pria yang berprofesi sebagai petani yakni DL (54) dan MR (39) atas laporan melakukan perbuatan cabul di Nagari Gunuang Rajo kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Korban merupakan gadis bawah umur, sebut saja Mawar (16).
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pencabulan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh cukup bukti permulaan, maka dilakukan upaya penangkapan pelaku.
“Pelaku ditangkap pada Selasa (21/11/2023) malam,” ungkap Iptu Istiklal, Kamis (23/11/2023).
Korban mengaku, dirinya dicabuli di sebuah rumah kosong milik pelaku DL di daerah Gunung Rajo Kecamatan Batipuh. Korban diimingi uang Rp20 ribu setiap berhubungan badan dengan DL.
Menurut keterangan DL, dirinya mencabuli korban setiap hari Minggu sejak Mei 2023. Hingga kini DL telah 20 kali berhubungan badan dengan Mawar.
“Terakhir perbuatan itu dilakukan pada Minggu (19/11),” jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku MR telah mencabulinya sejak 2015. Saat itu Mawar masih kelas 2 SD. Terakhir kali MR mencabuli korban pada Februari 2023.
MR juga mengimingi korban dengan uang. Namun MR tidak pernah memberikan uang yang dijanjikannya itu.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 76 E UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
No comments