Breaking News

Polres Payakumbuh Gagalkan Pengiriman 11,3 Kg Ganja yang Dikendalikan Napi di Sumbar


Tabloidbijak.co - Polres Payakumbuh menggagalkan peredaran 11,3 kg ganja yang dikirim dari Kota Payakumbuh, dengan tujuan Jakarta melalui modus jasa pengiriman ekspedisi. Pengiriman ganja ini dikendalikan oleh seorang napi yang berada di dalam lapas.

Polisi mengamankan dua orang pelaku. Adapun kedua pelaku yang ditangkap itu, yakni Sofyan (30) dan Lucky Arya Defra (25).


Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, membenarkan penggagalan pengiriman ganja dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Payakumbuh tersebut. Kasus ini terungkap dari kecurigaan pihak ekspedisi pada paket yang dikirim oleh pelaku.


"Pelaku sudah kami amankan, barang bukti di tangannya ada sebanyak 11,3 kilogram paket ganja besar dan kecil yang dimasukan dalam 2 kotak karton yang terbungkus rapi. Ganja ini sudah siap kirim ke Jakarta," katanya, Sabtu (18/11/2023).


Kedua pelaku, merupakan warga Kabupaten Lima Puluh Kota. Mengenai kepemilikan barang haram tersebut, Aiga menyebut barang itu dimiliki oleh seseorang napi yang berada di salah satu lapas yang ada di Sumbar.


"Pelaku ini juga disuruh oleh seorang napi yang berada di salah satu lapas di Sumbar, untuk mengambil barang itu ke seorang pria yang dia percayai. Namun pria itu saat kami gerebek sudah tidak ada. Identitas pemilik barang ini sudah kami kantongi, namun masih akan kami dalami dulu," ungkapnya.


"Satu minggu yang lalu para pelaku ini juga sudah sukses mengirim 4 paket ganja besar itu ke Jakarta. Total ganja itu ada 15 kilogram, yang kami gagalkan sisa pengiriman minggu lalu," sambungnya.


Menurut Aiga para pelaku akan mendapatkan upah satu paket ganja besar ketika sukses mengirimkan barang haram itu ke Jakarta. Identitas para pelaku lainnya sudah dikantongi pihaknya.


"Identitas pelaku lain juga sudah kami kantongi, baik napi dan yang menerima barang. Saat kini masih mendalami keterangan para pelaku yang sudah kami amankan terlebih dahulu.

No comments