Breaking News

Owner WH8 Wudi Hamdani Seret PSM ke Ranah Hukum


Tabloidbijak.co - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) milik Pemko Padang, Padang Sejahtera Mandiri (PSM) dilaporkan tidak mau melunasi hutang kepada rekanan atas pembelian AC, CCTV dan mobilier.

Dimana hutang dari perusahaan milik Pemko Padang yang bergerak di bidang jasa transportasi ini kepada WH8 telah mencapai Rp457 juta.


“Sudah cara baik-baik sesuai kelumrahan maupun lewat perintah putusan pengadilan, tapi jawaban pihak PSM tidak ada itikat baik,” ujar  Owner WH8 Wudi Hamdani,Kamis (9/11/2023).


Karena dirasa tidak ada itikat baik dari pihak PSM, sehingga perusahaan rekanan tersebut terpaksa membawa kasus hutang piutang ini ke meja hukum.


“Posisi hutang PSM ini sudah di era direktur utama (Dirut) yang lama, berganti Dirut baru juga kembali hutang, karena melihat tidak ada upaya untuk membayar, akhirnya kita masukan gugatan ke PN Padang,” ujar Hamdani.


Persidangan di PN Padang pihak perusahaan memberi kuasa kepada Yul Akhyari Sastra atas permohonan terkait perbuatan melawan hukum pihak PSM.


“Majelis Hakim PN Padang diketuai Juandra, dengan anggota Said Hamrizal Zulfi dan Anton Rizal Setiawan, putusan dibacakan 9 Agustus 2023, satu putusan itu menghukum tergugat (PSM) untuk membayar biaya barang dan jasa yang telah diterima tergugat sejumlah Rp 457 juta,” ujar Wudi Hamdani membacakan putusan PN Padang nomor 241/pdt 2022/PN.Pdg beberapa waktu lalu.


Menurut Wudi Hamdani putusan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, tapi mirisnya tidak juga ada upaya PSM untuk melaksanakan putusan PN Padang.


Wudi meminta Wali Kota Padang Hendri Septa untuk turun tangan dalam penyelesaian utang ini, karena bagaimanapun PSM ini milik Pemko Padang.


“Karena PSM adalah milik Pemko Padang, saya juga berharap Walikota Hendri SEPTA mengatensi putusan PN Padang ini,” ujar Wudi.


Dikatakannya, WH8 bukan perusahaan barang dan jasa besar, chas flow perusahaan jelas sangat bergantung dengan pembayaran dilakukan user.


“Namun saat ini kami masih sabar, dan kami berharap ada niat baik PSM atau Dirutnya, atau pun Walikota Padang. Jika tidak sebagai warga negara berdasarkan konstitusi sama rata di mata hukum, maka kami akan ajukan permohonan penyitaan dan mengajukan PSM pailit, itu sudah puncak dari kesabaran kami selalu pihak ketiga atau rekanan,” ujar Wudi Hamdani.


Pengajuan Permohonan Eksekusi Putusan Pengadilan


Namun sampai saat ini, walaupun putusan tersebut sudah keluar dan inkracht tetapi masih belum ada niat dari PSM untuk membayarkan sehingga membuat pihak rekanan kembali mendatangi PN Padang untuk melakukan permohonan eksekusi putusan pengadilan.


Dimana surat permohonan tersebut masuk dengan nomor surat 41/PDT.G/2022/PN.PDG dengan kop surat Palito Law Firm yang ditandatangi oleh Yul Ahkhari Sastra dan Dini Puspita Sari.


Isi dari surat permohonan tersebut secara garis besar berisi 3 poin utama, dengan point ke tiga berbunyi “Bahwa hingga saat ini Termohon Eksekusi belum bersedia melaksanakan secara suka rela terhadap isi putusan tersebut, maka berdasarkan ketentuan perundangan dan Hukum yang berlaku, dengan segala kerendahan hati kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang untuk dapat dan bekenan memanggil, menggingatkan dan selanjutnya memerintahkan Termohon Eksekusi untuk melaksanakan sesuai isi Putusan tersebut.” Isi point ke 3 surat tertanggal 6 November 2023 tersebut.


Tanggapan dari PSM


Sementara itu Dirut PSM Rico Rahmadian Albert saat dikonfirmasi membenarkan perihal hutang tersebut.


“Iya informasi itu memang benar, jadi hutang tersebut sejak tahun 2020-2021,” ujarnya.

Namun untuk pembayaran, katanya, pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan WH8 selaku rekanan.


“Untuk pembayaran sebenarnya kita sudah ada kesepakatan lisan dengan WH8 namun karena kami adalah perusahaan daerah bukan perusahaan swasta tentunya ada mekanisme dalam pencairan dana tersebut, tidak bisa juga saya janjikan bayar sekarang keluar besok tentunya ada mekanismenya,” katanya.


Dia juga mengatakan karena ini perusahaan pemerintah selain ada mekanisme juga harus tercantum dalam rencana kerja anggaran.


“Kalau sudah tercantum tinggal kita bayarkan kewajiban yang harus dibayarkan,” lanjutnya.


Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ada niatan untuk menunda pembayaran dan dia memastikan pihaknya akan membayar perihal hutang tersebut.


“Memang saya memang akan melakukan pembayaran terkait kewajiban perusahaan sesuai putusan pengadilan dan menunggu proses untuk dapat dilakukan pembayaran secara administratif,” ujarnya.


selain itu, katanya, bukti dari keseriusannya dalam pembayaran utang tersebut adalah dukungannya kepada vendor saat mengajukan ke pengadilan.


“Kita sebenarnya juga mendukung ketika vendor mengajukan ke pengadilan untuk meminta dilakukan pembayaran, kita support biar ada keputusan tertulis untuk dilakukan pembayaran. Bukti kita melakukan pembayaran kita support keputusan pengadilan agar ada dasarnya, sebelumnya belum bisa dibayar karena putusan belum keluar, karena sudah keluar bisa dilakukan pembayaran,” tutupnya.

No comments