Breaking News

Lakukan Pelecehan pada 8 Mahasiswi FIB Unand, KC Dipecat sebagai ASN

Tabloidbijak.co - Inisialnya KC, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap 8  mahasiswi, akhirnya dipecat.

Pemecatan KC berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbud yang diterima Rektor Unand pada Oktober 2023.

“Saya sudah cek, benar SK-nya sudah turun langsung dari Jakarta. Benar, pemberhentian dan status sebagai dosen dan ASN," kata Sekretaris Unand Henmaidi Alfian, Jumat (24/11/2023).

Henmaidi mengatakan, KC diberhentikan sebagai dosen dan aparatur sipil negeri (ASN). SK tersebut telah diserahkan kepada KC.


“Saya tidak melihat isi SK-nya karena suratnya bersifat rahasia. Namun, diterima oleh Unand sekitar akhir Oktober, dan oleh bidang SDM segera diserahkan kepada yang bersangkutan," kata Henmaidi.

Sebelumnya diberitakan, KC dinonaktifkan lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya.

Pelecehan tersebut terjadi pada tahun 2022. KC diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengancam 8 orang mahasiswi yang menjadi korbannya tidak akan diluluskan bila tidak menuruti kemauannya.

Fakta Oknum Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) Inisial KC Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 8 Mahasiswinya hingga dipecat Mendikbud dari dosen dan ASN.

Oknum dosen di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) diduga melakukan pelecehan seksual dengan mengancam tidak meluluskan mata kuliah.

Hingga saat ini korban pelecehan yang diduga dilakukan dosen yang berinisial KC tersebut berjumlah 8 orang.

Cara yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya hampir sama dengan setiap korbannya.

Modusnya yakni dengan mengancam tidak meluluskan mata kuliah korban.

Direktur WCC Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti mengungkapkan bahwa modus tersebut dengan mengancam korban yang ingin memperbaiki nilainya.

Korban diancam tidak akan diluluskan mata kuliah yang diampuh dosen KC tersebut.

Bahkan modus tersebut hampir dilakukan kepada setiap korbannya. “Modusnya hampir sama semua, yaitu dengan mengancam tidak akan meluluskan mata kuliahnya,” kata Rahmi Meri Yenti, Kamis (22/12/2022) lalu.

Rahmi mengatakan, hingga kini ada korban 8 orang, namun tidak semua didampingi WCC Nurani Perempuan.

Saat itu kasus tersebut tengah ditangani tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.

Berikut fakta-fakta kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen FIB Unand tersebut:

1. Awalnya Viral di Media Sosial

Informasi awal tentang adanya pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen FIB Unand ini berawal dari postingan instagram @infounand pada hari Rabu 21 Desember 2022 lalu.

Dalam postingannya, sebuah rekaman audio yang suaranya telah disamarkan berdurasi 1 menit 39 detik.

Dalam caption postingan bertuliskan:

"Sungguh sangat sangat bejad dan tak layak menjadi pengajar. Dengar semua isi rekaman barang bukti secara full bener-bener bikin nyesek, ga nyangka dan bikin geram, marah, emosi campur aduk.

“Kita semua bersama korban. Mari lindungi korban dan segera hukum pelaku. Durasi asli 26 menit lebih dan tidak semua dapat kami tayangkan serta tidak semua informasi dapat kami publish demi melindungi korban."

Hingga berita ini ditulis postingan video tersebut disukai 6.515 dan ada 667 komentar, di antaranya yang memberikan komentar adalah akun instagram dari @satgasppksunand.

2. Korban Ada 8 Orang

Korban pelecehan seksual terduga oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) berinisial KC berjumlah sebanyak delapan orang. Hal ini diungkapkan Direktur WCC Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti saat dihubungi di Padang, Kamis (22/12/2022) lalu. "Jumlah korban delapan orang, namun tidak semua didampingi WCC Nurani Perempuan," ujarnya.

Rahmi Meri Yenti mengatakan, dari jumlah korban tersebut sebanyak lima korban melapor ke WCC Nurani Perempuan. "Ada tiga korban yang didampingi, sementara dua korban lagi hanya berkomunikasi saja," ujar Rahmi.

Rahmi mengatakan, korban pelecehan seksual terduga pelaku KC ini ada yang sampai diperkosa. Sementara korban yang viral di media sosial, WCC Nurani Perempuan belum menemukannya.

Menurutnya, pelaku KC melakukan aksinya dengan mengancam tidak akan meluluskan mata kuliah yang diampunya.

Rahmi menambahkan, hingga kini korban masih mengalami trauma yang sangat mendalam. Korban juga belum mau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian karena takut tidak lulus dari kampus. "Korban juga tidak ingin apa yang mereka alami diketahui oleh orang tuanya,” ujarnya

3. Modus Ancam Tidak Luluskan Mata Kuliah

Direktur WCC Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti mengatakan, pelaku melakukan aksi dengan modus mengancam korban yang ingin memperbaiki nilainya.

Korban diancam tidak akan diluluskan mata kuliah yang diampuh dosen KC tersebut. “Modusnya hampir sama semua, yaitu dengan mengancam tidak akan meluluskan mata kuliahnya,” kata Rahmi Meri Yenti, Kamis (22/12/2022) lalu.

4. Oknum Dosen Telah Dinonaktifkan

Oknum dosen Universitas Andalas (Unand) yang diduga melakukan pelecehan seksual pada mahasiswinya sudah dinonaktifkan alias tidak lagi mengajar untuk sementara waktu. Hal ini diungkapkan Kasi Humas dan Protokoler Unand Benny Amir, Rabu (21/12/2022) lalu.

Oknum dosen berinisial KC tersebut diketahui mengajar di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas.

Benny Amir mengatakan, Satgas PPKS Unand sudah memeriksa satu mahasisiwa sebagai korban. Oknum dosen berinisial KC sebagai terduga pelaku juga sudah diperiksa Satgas PPKS Unand. "Dosen ini sudah dibebaskan tugas sekarang atau dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan kasus" ujarnya.

5. Kasus Pelecehan Diketahui Sekitar Januari atau Februari 2022

Kasi Humas dan Protokoler Unand Benny Amir mengatakan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand telah menangani kasus ini sejak Oktober 2022. "Kasus ini diketahui sekitar bulan Januari atau Februari tahun 2022 ini," ujarnya.

Lanjutnya, penanganan kasus sudah berjalan sesuai dengan Persekjen nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

6. Ikatan Ketua Ikatan Alumni FIB Unand, Hidayat mengaku kaget dan menyayangkan kejadian pelecehan seksual tersebut. Lanjutnya, dugaan tindak pidana pelecehan seksual masuk ke delik aduan, untuk itu, ikatan alumni FIB Unand siap mengadvokasi korban secara hukum. "Kalau dikatakan korban membutuhkah keadilan hukum, ikatan alumni siap menyediakan," ujarnya.

Hidayat juga meminta Satgas PPKS untuk memproses kejadian ini sampai tuntas dan jangan sampai ditutup-tutupi. "Kita harap Satgas PPKS Unand segera menyelesaikan kasus ini," ujarnya.

Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Sastra Minangkabau (Sasmin) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Unand mengutuk keras kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen inisial KC.

Ketua IKA Sastra Minangkabau FIB Unand Nurhasni mengaku IKA Sasmin turut prihatin atas peristiwa yang terjadi dan mengutuk keras segala bentuk perbuatan asusila di ranah pendidikan tinggi, baik yang dilakukan oleh tenaga pendidik kepada peserta didik, maupun civitas akademika lainnya. 

Untuk itu, Ia mendesak pihak kepolisian untuk memprioritaskan penanganan kasus kejahatan seksual yang Ika Sasmin juga merekomendasikan kepada perguruan tinggi untuk meningkatkan layanan perlindungan dan konseling kepada korban kejahatan seksual. 

"Termasuk pendampingan di luar kampus dan di tempat tinggal korban," keterangan Nurhasni diterima Jumat (23/12/2022) dialami oleh para korban dengan cepat dan transparan. Alumni FIB Unand Siap Advokasi Korban

Ika Sasmin juga merekomendasikan kepada perguruan tinggi untuk meningkatkan layanan perlindungan dan konseling kepada korban kejahatan seksual. "Termasuk pendampingan di luar kampus dan di tempat tinggal korban," keterangan Nurhasni diterima Jumat (23/12/2022) lalu.

ka Sasmin juga mengajak seluruh alumni dan civitas akademika Universitas Andalas untuk bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dari tindakan kekerasan, kejahatan, dan pelecehan seksual di lingkungan kampus.

7 Dipecat dari Dosen dan ASN

Kini, oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) inisial KC terduga pelaku pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya akhirnya dipecat.

Terungkap pemecatan KC dari dosen berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbud yang diterima Rektor Unand pada Oktober 2023 lalu.

"Saya sudah cek, benar SK nya sudah turun langsung dari Jakarta. Benar, pemberhentian dan status sebagai dosen dan ASN," kata Sekretaris Unand Henmaidi Alfian, Jumat (24/11/2023).

Henmaidi Alfian mengatakan dosen KC diberhentikan sebagai dosen maupun sebagai aparatur sipil negeri (ASN).

Saat ditanya, sejak kapan pemberhentian berlaku, Henmaidi mengatakan SK tersebut bersifat rahasia dan diterima Rektor Unand pada Oktober 2023.

Selain itu, SK tersebut juga sudah diserahkan kepada dosen yang bersangkutan. "Saya tidak melihat isi SK nya, karena suratnya bersifat Rahasia, namun diterima oleh Unand sekitar akhir Oktober, dan oleh bidang SDM segera diserahkan kepada yang bersangkutan," kata Henmaidi.

Diketahui, kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen KC mencuat ke permukaan sejak beredar postingan yang diunggah Instagram @InfoUnand pada Bulan Desember 2022.

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) kemudian melakukan investigasi dan menemukan delapan orang mahasiswa yang menjadi korban. Saat itu, Unand langsung menonaktifkan dosen FIB Unand tersebut. Kemudian menyerahkan kasus itu ke Kemendikbud.

No comments