Breaking News

Ketua KPK Tersangka Suap SYL, Ini Tanggapan KPK


Tabloidbijak.co - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi. Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.


Dia mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Firli dijerat dengan sejumlah pasal.


“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata dia.


"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," imbuhnya.


Berikut pernyataan lengkap Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka:


Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurung waktu 2020-2023


Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020-2023


Adapun rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan

1. Pertama melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannya gelar perkara penetapan tersangka pada malam hari ini;

2. Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi;

3. Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya;

4. Melakukan pemberkasan perkara; dan

5. Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati Jakarta.


Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi atau KPK, Firli Bahuri, telah resmi menyandang status tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, buka suara atas penetapan tersangka itu.


Tanak menjelaskan bahwa seseorang belum dianggap bersalah ketika belum ada keputusan resmi dari meja hijau pengadilan. Walau Firli telah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka, tetapi menurutnya belum memiliki kekuatan hukum tetap.


"Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain," ujar Tanak kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.


Tetapi Tanak menjelaskan, seseorang harus tetap menghormati proses hukum yang ada saat ini. Maka harus mentaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.


"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, Negara Indonesia adalah Negara Hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum," katanya.

No comments