Breaking News

Kasus Oknum Mengaku Wartawan Lakukan Pemerasan dan Langgar UU ITE di Sabang Naik ke Penyidikan


Tabloidbijak.co - Terkait dengan laporan dugaan pemerasan serta pengancaman dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan berinisial TIY alias Popon (46), terhadap DY, kini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kepolisian Resor (Polres) Kota Sabang meningkatkan kedua Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/X/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023, tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan menggunakan ITE.

Kasus Oknum Mengaku Wartawan Lakukan Pemerasan dan Langgar UU ITE di Sabang Naik ke Penyidik.

Kepala Kepolisian Resor Sabang, AKBP Erwan, SH, MH didampingi Wakil Kepala Kepolisian Resor Sabang, Kompol Salmidin, SH, MH, saat konferensi pers di Aula Dhirabrata Polres Sabang, Senin ( 27/11/2023). 

Terkait dengan laporan dugaan pemerasan serta pengancaman dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan berinisial TIY alias Popon (46), terhadap DY, kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kepolisian Resor (Polres) Kota Sabang meningkatkan kedua Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/X/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023, tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan menggunakan ITE.

Kemudian, Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/X/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 17 Oktober 2023, tentang pemerasan dan pengancaman yang dibuat oleh Pepapor DY ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik berupa pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan petunjuk yang ada, sehingga penyidik dan setelah melakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, maka pada hari ini status penanganan ditingkatkan ke tahap penyidikan guna memastikan keadilan terwujud," kata Kepala Kepolisian Resor Sabang, AKBP Erwan, SH, MH di Aula Dhirabrata Polres Sabang, Senin ( 27/11/2023) kemarin.

Didampingi Wakil Kepala Kepolisian Resor Sabang, Kompol Salmidin, SH, MH, Kapolres menegaskan, dari dua laporan polisi yang dilaporkan terhadap oknum yang mengaku wartawan berinisial TIY alias Popon (46), pihaknya sudah mengundang yang bersangkutan masing-masing dua kali undangan pada setiap laporan polisi.

"Dengan begitu, kita sudah mengundang untuk klarifikasi yang bersangkutan sebanyak empat kali, tapi tidak hadir," tegasnya.

Insya Allah kita tetap transparan dalam menangani perkara ini, dan kan selalu memberikan informasi terkini. Polres Sabang tetap mengedepankan “Pro Justitia” dalam setiap penanganan perkara,” jelas Kapolres.

Polres Sabang juga mengimbau agar semua pihak menahan diri dari melakukan pernyataan atau tindakan yang dapat menghambat proses hukum.

Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan objektif demi mencapai keadilan yang sejati.

No comments