Breaking News

Kasus Bapenda Sumbar dalam Pemeriksaan Inspektorat




Tabloidbijak.co - Inspektorat Provinsi Sumatera Barat menegaskan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi adalah pemeriksaan khusus. Hasil pemeriksaan tersebut sudah di tangan Gubernur Mahyeldi.

Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi membantahnya. “Tidak ada itu,”katanya.


Sumber menyebutkan, Maswar Dedi sepertinya akan dicopot, dengan demikian kesalahan berhenti sampai di sana. Ia dianggap bertindak atas nama sendiri, padahal, kata sumber tadi, pejabat ini hanya menjalankan tugas semata.


“Mana berani, itu perintah, handeh wartawan icak-icak tidak tahu pula,” kata dia.


Saat ini, pejabat tinggi kantor gubernur sedang memikirkan, apakah Dedi akan dicopot atau tidak. Jika dicopot yang ditakutkan, jika ia bernyanyi, kalau tidak, pemeriksaan sudah dilakukan. Ini, terjadi karena kejaksaan tinggi, minta agar hal itu ditangani inspektorat saja dulu.


Benar diperiksa


Kepala Inspektorat Provinsi Sumbar, Delliyarti dihubungi, Kamis (30/11/2023) membenarkan ada pemeriksaan.


“Hasilnya sudah kita serahkan pada pimpinan,”sebutnya.


Dijelaskannya, untuk pemeriksaan di Inspektorat itu ada dua. Pemeriksaan rutin, kemudian pemeriksaan khusus. Pemeriksaan Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi adalah khusus.


“Karena pemeriksaan atas permintaan pimpinan,”ujarnya.


Disebutkannya, pola pemeriksaan itu jika ada masuk laporan melalui pintu Aparat Penegak Hukum (APH) dan pintu pimpinan. dari APH ada Kepolisian kemudian Kejaksaan.


“Untuk hasil pemeriksaan tergantung permintaan. Jika yang meminta adalah Kepolisian, maka hasilnya akan kita serahkan pada Kepolisian, kalau permintaan dari Kejaksaan hasilnya kita serahkan pada Kejaksaan. Kalau dugaan ini permintaan dari pimpinan, maka kita serahkan pada pimpinan,”ujarnya.


Dengan itu, Delliyarti menyebutkan untuk materi pemeriksaan Inspektorat tidak bisa menjelaskan secara rinci. Karena itu adalah kewenangan pimpinan.


Meski begitu, Delliyarti menegaskan ada pemeriksaan terhadap Maswar Dedi. Pemeriksaan khusus dan ada dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan tersebut tuntas pada Oktber 2023.


“Kita tetap harus terapkan azaz praduga tak bersalah,”ulasnya.


Sebelumnya, menurut informasi yang diterima, modus yang digunakan Maswar Dedi dalam meminta ‘upeti’ pada masing-masing Kepala UPTD tersebut adalah per triwulan senilai Rp12 juta/orang kepala UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).


Ada sebanyak 18 Samsat menyetor setiap bulan. Ditambah satu lagi UPTD Samsat sistem informasi. Ditotal setiap bulan menjadi 19 orang kepala Samsat. Penyetorannya dilakukan per triwulan.


Di luar yang resmi-resmi seperti itu, ditambah Rp5 juta/bulan/UPTD rutin sejak April 2022. Jadi yang rutin pertriwulan, juga ada mendadak-mendadak. Jumlahnya tak menentu.


Sekarang, kata sumber itu, ada jabatan 3 kosong. Dijanjikan, untuk promosi, ke kasi-kasi diminta Rp200 juta bagi yang sanggup.


Selain itu, pada Agustus 2023 diperiksa di Kejaksaan. Kemudian Kejaksaan meminta untuk diperiksa di Inspektorat. Lalu dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.


Hasilnya lahir rapat majelis pertimbangan pegawai (MPP). Kasus ini disidangkan MPP, hasil : rekomendasi copot. 


Tidak hanya kepala UPTD Samsat, setoran juga harus dilakukan kepala seksi (kasi) UPTD sebanyak 3 orang x 19 UPTD. Masing-masing harus setor Rp4 juta x19x3. Khusus triwulan ke 3 pada 2022, naik dari 4 juta menjadi Rp7 juta.


Bak bola salju, kasus penyimpangan senilai Rp5 miliar lebih yang diduga dilakukan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, terus menggelinding. 


Hasil penelusuran, dua orang pimpinan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat, diduga ikut terlibat dalam skenario pungli dan upeti paksa yang sudah berlangsung sejak April 2022 ini.   


Dua pimpinan UPTD Samsat yang diduga terlibat yakni Mistar dan Zawil Muzaki, masing-masing bertugas di Padang dan Bukittinggi. 


Keduanya punya peran dan andil berbeda. Mistar, perannya termasuk strategis yaitu sebagai pengumpul atau tempat penitipan setoran yang berasal dari jajaran UPTD kota dan kabupaten yang ada di Sumatera Barat.


“Jadi, uang setoran ke pejabat Bapenda Sumbar itu tidak melalui rekening. Diserahkan langsung kepada pejabat Bapenda Sumbar. Bila dia (pejabat Bapenda Sumbar—red) tidak ada di tempat, maka uang itu dititip atau dikumpulkan oleh pimpinan UPTD yang di Padang itu. Dari pimpinan UPTD inilah, dana yang terkumpul itu diserahkan kepada pejabat Bapenda Sumbar,” ujar sumber tersebut. 


Sedang peran Zawil, menurut sumber, itu jauh lebih strategis lagi. Bisa disebut, dari dialah ide pungli dan upeti paksa ini munculnya. Ceritanya bermula waktu pertemuan dia dan pejabat Bapenda Sumbar itu di sebuah hotel di Bukittinggi pada awal pejabat Bapenda Sumbar menjabat tahun 2022.  Zawil  yang waktu itu masih bertugas di Pasaman Barat, menyampaikan bahwa Kaban (Kepala Badan-red) bisa mendapatkan tambahan dana ‘operasional’ dari UPTD yang ada di kota dan kabupaten.


Mendengar cerita Zawil, Pejabat Bapenda Sumbar setuju. Skenario pun dimulai. Dan  pungutan yang bersumber dari insentif upah pungut pajak daerah dan retribusi itu pun jalan. Kompensasinya, tidak berapa lama setelah itu, Zawil pun ‘dipromosi’ ke Bukittinggi.


Mistar  yang dikonfirmasi melalui teleponnya, mengakui bahwa dirinya telah diperiksa Inspektorat Sumbar. Namun, dia belum mau menjelaskan lebih jauh, lantaran dirinya merasa perlu menghormati jenjang birokrasi kewenangan jabatan ASN dalam memberikan keterangan.


“Semuanya telah saya sampaikan saat diperiksa Inspektorat. Saya belum mau berkomentar lebih jauh, karena Inspektorat pun belum berkomentar lebih jauh terkait kasus ini,” tulis Mistar via chat WhatsApp. 


Mistar mengatakan, dirinya bukan bermaksud tidak kooperatif. Hanya saja, Ia tidak ingin jawabannya akan menimbulkan kegaduhan dan masalah baru bagi dirinya.  “Saya menghormati Inspektorat dan pimpinan,” katanya.


Sedang Zawil Muzaki  yang dikontak ke nomor handphone 081378497xxx, tidak menjawab. Pesan yang dikirim, juga tidak dibalas.


Sementara Kepala Inspektorat Sumbar Delliyarti yang dihubungi sebelumnya, tidak bersedia menjelaskan kasus ini. “Karena ini pemeriksaan khusus dan sifatnya internal, jadi kami tidak bisa mengeksposnya. Lantaran sudah ada aturannya seperti itu,” kata Delliyarti.


Saksi Berjemaah


Meski Kepala Inspektorat tidak bersedia mengekspos secara rinci, tapi dari hasil penelusuran ke berbagai sumber terpercaya, diketahui sesungguhnya pemeriksaan khusus itu sudah berlangsung sejak Agustus 2023 lalu dan puncaknya dua pekan belakangan. 


Tujuh orang Tim Khusus Inspektorat yang dibentuk untuk mengusut kasus Bapenda Sumbar telah memeriksa 50 sampai 60 saksi yang berasal dari 18 UPTD Samsat di kota dan kabupaten dan satu UPTD Sistem Informasi yang ada di Padang.


Pemeriksaannya ada yang dilakukan di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Sumbar, di Jalan Nipah No.51 Padang dan ada pula yang didatangi ke sejumlah daerah. “Saksinya puluhan orang. Istilahnya, saksi berjemaah, hehe..,” ujar sumber.


Dalam surat panggilan kepada jajaran UPTD Samsat kota dan kabupaten, dicantumkan pemeriksaan itu guna didengar keterangannya sehubungan dengan dugaan pungli dan paksaan upeti untuk Kepala Badan Pendapatan Daerah atas nama Maswar Dedi.


Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi yang  dikonfirmasi terkait pemberitaan ini sejak Selasa (28/11) lalu, tidak pernah merespons panggilan telepon dan menjawab pesan yang dikirim via telepon selulernya. Saat didatangi ke Kantor Bapenda Sumbar di Jalan Khatib Sulaiman No.45 A, Kota Padang, Maswar Dedi tidak berada di tempat.


Insentif  Upah Pungut


Seperti diberitakan sebelumnya, sumber dana yang dimintai setoran oleh pejabat Bapenda Sumbar dan kini menjadi kasus, berasal dari insentif upah pungut pajak yang dulu bernama upah pungut saja. Sebanyak 18 UPTD Samsat di kota/kabupaten di Sumbar plus satu UPTD Sistem Informasi, adalah instansi yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak di daerah. 


Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta PP Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.


Jadi sumber dana yang masuk ke kantong pejabat Bapenda Sumbar itu berasal dari insentif yang didapat 18 UPTD Samsat dan UPTD Sistem Informasi selaku instansi pemungut pajak daerah.


Setelah masuk ke rekening masing-masing jajaran UPTD, lalu dengan jumlah yang bervariasi antara 4, 5, 7 dan 12 juta disetor ke pejabat Bapenda Sumbar. Ini sama artinya, tukang pungut kena pungut.


Bedanya, yang satu memungut sesuai aturan, sementara yang masuk ke pejabat Bapenda Sumbar, pungutannya melanggar aturan.

No comments