Breaking News

Kakek J (57) di Sijunjung Perkosa Gadis Penderita Keterbelakangan Menta


Tabloidbijak.co - Sangat memalukan, seorang pria tua berinisial J (57) di Jorong Simawik Nagari Sisawah, Kecamatan Sumpur Kudus, dilaporkan merudapaksa gadis muda belia yang mengalami keterbelakangan mental Pelaku akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian Resor Sijunjung, Sabtu (4/11/2023). 

Waka Polres Sijunjung, Kompol Omri Yan Sahureka menuturkan, terkuaknya kasus ini berawal dari masuknya laporan ibu korban ke Polsek Sumpur Kudus pada pertengahan Januari 2023 lalu. Ibu korban mengaku kalau anak gadisnya yang berusia 22 tahun, telah menjadi korban asusila oleh pelaku J. Lokasi perkara (TKP) yakni di sebuah rumah kosong pada Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpur Kudus.

Berdasarkan laporan itu, tim Polsek Sumpur Kudus melakukan proses penyelidikan secara intensif. Korban ternyata diketahui mengalami keterbelakangan mental hingga untuk pengembangan lebih lanjut, petugas menjalin koordinasi dengan Satreskrim Polres Sijunjung.  

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berinisial J, ditahan di dalam sel Mapolres Sijunjung dan status pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Sementara korban mendapat pendampingan khusus untuk kepentingan proses hukum. 

“Setelah masuk laporan pada bulan Januari 2023 lalu dan dilakukan proses pengembangan, malah pelaku memutuskan kabur dari kampungnya Nagari Tamparungo hingga jadi buronan," kata Waka Polres, Kompol Omri Yan Sahureka.

Sejak itu, jajaran Polres Sijunjung bersama Polsek Sumpurkudus melakukan pencarian terhadap pelaku, berikut menjalin kerjasama dengan masyarakat supaya dapat melaporkan informasi keberadaan pelaku.  

Alhasil, pada hari Jumat (27/10/2023) lalu pelaku diketahui pulang ke kampungnya di Nagari Tamparungo dan bersembunyi di sebuah rumah kerabat atau keluarganya. Tanpa harus mengulur waktu, tim buru sergap Polres dan Polsek Sumpurkudus melakukan penggerebekan dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Pelaku sudah ditangkap dan menjalani proses penyelidikan sesuai hukum berlaku," tegas Kompol Omri Yan Sahureka.

Ditambahkan Plt Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Taufik, berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, perbuatan bejat pelaku terhadap korban sudah berlangsung sebanyak tiga kali. Dengan modus operandi dibujuk, dirayu, kemudian melakukan hubungan badan (persetubuhan). 

Terakhir kali, aksi persetubuhan dilakukan dalam sebuah rumah di Nagari Tamparungo. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai petani. 

"Antara pelaku dan korban selama ini memang sudah saling kenal, tempat tinggal mereka pun berdekatan. Karena mengetahui adanya mengidap gangguan mental, pelaku berupaya membujuk korban untuk disetubuhi," jelas Taufik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perkosaan dan asusila dengan ancaman pidana kurungan sedikitnya lima tahun penjara.

No comments