Wamenkumham : Silakan Kubu Jessica Wongso Ajukan PK Kembali
Tabloidbijak.co - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan bahwa terpidana kasus kopi sianida tahun 2016, Jessica Kumala Wongso punya celah untuk bebas dari dakwaan dan vonis hukuman.
Setelah rilisnya film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, masyarakat berbondong-bondong berbalik arah membela terpidana pembunuhan terhadap mendiang Wayan Mirna Salihin.
Namun demikian, kasus tak bisa sekonyong-konyong dibuka kembali, meski publik mendesak penegak hukum supaya Jessica dibebaskan dari segala tuduhan.
Dalam podcast bersama Denny Sumargo, Wamenkumham Eddy menjelaskan selain meminta grasi dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jessica punya kesempatan bebas dengan menghadirkan bukti baru lewat peninjauan kembali (PK).
"Silakan ajukan PK (Peninjauan Kembali) kembali. (PK) bisa berkali-kali menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi saya nggak tahu, mau bukti apa lagi (yang ditinjau)," ujar dia, dilihat Selasa, 10 Oktober 2023.
Berbeda dengan grasi yang mengharuskan Jessica mengakui kesalahannya demi meraih kebebasan dari Jokowi, PK artinya kasus kembali dipersidangkan dengan penambahan bukti-bukti baru dari pihak terpidana.
"(Boleh) peninjauan kembali, kalau dia punya bukti baru, saya nggak tahu ada bukti baru apa lagi. Tidak bisa (kalau cuma berdasarkan rumor dan petisi publik)," ucap Eddy, sambil terkekeh bersama Jaksa Shandy Handika.
Di sisi lain, sebelumnya Pengacara Hotman Paris mengatakan jalan bebas bagi Jessica Wongso hanya grasi presiden. Menurutnya, sulit untuk membuka kasus kembali ketika perkara sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
Terpidana Jessica Wongso sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan telah menjalani masa tahanan selama 7 tahun lamanya per tahun 2023. Kasus ini mendadak kembali dipertanyakan publik, termasuk Hotman yang menilai masih ada yang janggal.
"Cara satu-satunya adalah pastikan dulu bakal diampuni, minta Jessica ajukan grasi ke presiden, tapi tentu dengan catatan di belakang layar sudah ada komitmen akan dikabulkan grasi tersebut," kata Hotman seperti dikutip dari akun instagramnya, Kamis, 5 Oktober 2023 lalu.
"Satu-satunya jalan hanya grasi dari Presiden, tapi tentu dengan catatan grasi diajukan kalau sudah komitmen sebelumnya, bahwa Presiden RI akan mengabulkan grasi dari Jessica kopi sianida tersebut," ujar dia.
Pihak Jessica Wongso menyebut bahwa kandungan sianida yang ditemukan dalam tubuh Mirna Salihin hanya sebesar 0,2 miligram yang dianggap tidak cukup untuk mematikan seseorang. Terkait hal ini, Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiarej memberi penjelasan.
Untuk diketahui, pria yang juga akrab disapa Prof Eddy itu sempat menjadi saksi ahli di sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016. Saat itu, dia masih berstatus sebagai Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada.
Profesor Eddy menjelaskan bawa dokter mengambil sampel lambung, empedu, hati, urine, kemudian diuji di laboratorium forensik. Hasil uji yang dibaca oleh Prof Budi Sampurna, ditemukan ada natrium sianida atau NaCN.
"Itu kan satu rangkaian senyawa, ion 0,2 sianida mg/L, tetapi juga ada 950 mg natrium per liter. Makanya kita harus membaca kesimpulan dari Prof Budi Sampurna. Bahwa kandungan NaCN, natrium sianida di dalam tubuh itu sudah cukup untuk mematikan. Karena itu berulang kali saya katakan, yang harus ditanya itu adalah yang melakukan pemeriksaan," jelas Prof Eddy di YouTube Denny Sumargo, Selasa (10/10/2023).
Jadi publik ini disesatkan dengan pembacaan data secara parsial. Kan yang disebutkan hanya 0,2 mg/L, tetapi harus ingat yang dimasukkan ke dalam tubuh itu kan natrium sianida, itu sianida dalam bentuk garam, kalau dalam bentuk gas namanya asam sianida. Sebanyak itu," sambungnya.
Dalam persidangan, Profesor Budi Sampurna menyimpulkan natrium sianida sebagai rangkaian senyawa atau gabungan. Tidak secara terpisah-pisah.
"Jadi yang ditemukan di lambung 0,2 mg/L air plus 950 mg/L air, itu senyawa yang menjadi satu, natrium sianida. Makanya hasil pembacaan Prof Budi Sampurna yang jauh lebih paham dari saya soal kesimpulan apa yang ada di tubuh Mirna, dia menyebutkan bahwa NaCN, dia tidak pisahkan natrium sendiri, sianida sendiri. Dia katakan NaCN sebanyak itu sudah cukup untuk mematikan. Nah yang di publik hanya 0,2 sianida, tidak keseluruhan," tutur Wamenkumham.
Dia menilai ada upaya penggiringan opini publik, dengan hanya menitikberatkan pada kadar sianidanya saja dan seolah mengesampingkan fakta bahwa ada juga kadar natrium sebesar 950 mg/L.
"Itulah ada upaya penggiringan opini publik seakan-akan ion 0,2 sianida itu tidak mematikan. Padahal kan harus dilihat keseluruhan, natrium sianida," kata Profesor Eddy.
Ada Korosif di Mulut dan Kerongkongan Mirna
Jaksa Penuntut Umum Shandy Handika juga menyebut bahwa ada korosif di rongga mulut, kerongkongan, dan lambung Mirna. Itu berdasarkan hasil keterangan Dokter Slamet Purnomo.
"Kalau enggak minum racun kenapa mulut dan kerongkongan korosif? Itu kan pasti lewat situ karena minum Vietnam ice coffee. Lalu Dokter Budi Sampurna di persidangan mengatakan dia saking banyaknya racun yang diminum, belum sampai bawah sudah asfiksia, langsung kehabisan napas, kan di videonya 2 menit setelah minum langsung kolaps," tuturnya.
No comments