Breaking News

Usai Nonton Film Porno, Lampiaskan Nafsu Bejat pada Anak Kandung, Iyal Dibekuk Polres 50 Kota


Tabloidbijak.co - Sejak ditinggal mati istrinya, A alias Iyal (53), pria lansia ini tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandung sendiri usai nonton video porno. 

Akibat perilaku bejat tersebut, warga Ikua Parit Limbanang Kecamatan Suliki Kabupaten 50 Kota akhirnya merasakan dinginnya lantai penjara. Iyal diringkurs Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota pada Rabu (4/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB. 

Perbuatan bejat Iyal diketahui pihak keluarga pada Sabtu (23/9/2023). Tidak terima atas perbuatan bejat Iyal kepada anak kandungnya sendiri, pihak keluarga membuat laporan ke Polres 50 Kota. 

Setelah mendapat laporan dari keluarga dengan LP/B/X/2023/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar Tanggal 2 Oktober 2023 Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka. 

Dari hasil penyelidikan tersebut tersangka iyal di tangkap pada hari Rabu (4/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya. 

Dari hasil interogasi, tersangka Iyal mengakui perbuatan bejat pada anak kandungnya sendiri. Menurut pengakuan Iyal, perbuatan itu telah ia lakukan sejak tahun 2022 lalu. Dan itu terus berulang dilakukannya sampai tahun 2023 ini. 

Diketahui Iyal tinggal hanya berdua dengan anak perempuannya yang saat ini berusia 17 tahun sejak ditinggal mati istrinya. 

Iyal mengakui perbuatan bejat tersebut dilakukannya usai menonton  ma ma sa m aac a blue film alias film porno. Setiap melakukan aksi bejat Iyal selalu mengancam si anak akan dibunuh jika sang anak tidak mau melayani serta menyebarkan kejadian tersebut kepada orang lain. 

Penangkapan tersangka Iyal dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres 50 Kota Iptu Hendra dan Kanit Reskrim Aipda Bainur serta anggota lapangan lainnya .

Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim Iptu Hendra didampingi Kanit Reskrim Aipda Bainur, membenarkan adanya penangkapan tersangka A alias Iyal di Jorong Ikua Parit Kenagarian Limbanang Kecamatan Suliki Kabupaten 50 Kota. 

“Ya kita sudah melakukan penangkapan terhadap  tersangka karena adanya laporan dari keluarga korban. Setelah kita dapatkan informasi dan kita langsung melakukan penyelidikan sehingga melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya.

Menurut pengakuannya, tersangka sudah menyetubuhi anaknya dari tahun 2022 hingga 2023 saat itu sianak masih di bawah umur ,sampai korban berusia (17). 

Saat diinterogasi tersangka yang sudah di tinggal mati istrinya tiga tahun yang lalu. Tersangka ini tinggal berdua di rumahnya. 

Tersangka menmgakui nekat melakukan perbuatan ini karena keseringan nonton film porno. Tersangka menjadikan korban sebagai pelampiasan nafsu bejatnya. Setiap meniduri korban tersangka selalu mengancam akan membunuh korban jika menolak hasratnya jelas Hendra.

Saat ini tersangka" A alias Iyal sudah diamankan di Sel tahanan Mapolres 50 Kota, di kawasan Jalan Raya Tanjung Pati - Ketinggian Nagari Sarilamak, guna untuk penyelidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

No comments