Breaking News

Usai Beraksi di Bus, Pencuri HP ditangkap Polres Tanah Datar


Tabloidbijak.co - Polisi meringkus tiga tersangka tindak pidana pencurian, Kamis (19/10/2023), sekira pukul 10.30 WIB, atau hanya satu jam setelah kejadian.


Ketiga tersangka itu berinisial IB (41) warga Lubuk Sikaping, M (50) warga Bukittinggi dan F (43) Nagari Padang Lua.


Kapolsek Sungai Tarab Jumat (20/10) membenarkan sudah menangkap tiga laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.


Kapolsek Iptu Hendra menyebutkan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor : Lp/19/K/X/2023/Spkt, Polsek Sungai Tarab.


“Korban Gusni Fitri Nengsih lansung membuat laporan polisi saat menyadari handphonenya hilang,” ujar Iptu Hendra.


Pencurian yang menimpa korban terjadi di salah satu bus umum saat hendak menuju ke Bukittinggi. Salah seorang pelaku menawarkan tempat duduk pada korban.


Tanpa menaruh curiga korban duduk pada bangku yang sama dengan tersangka. Ketika korban sudah duduk, tak berapa lama berselang  di bangku dekatsampai di pada bangku yang ditawarkan tersangka.


“Tersangka ini lalu turun di depan Puskesmas Rao-Rao, Kec. Sungai Tarab, melihat hal itu supir bus umum curiga dan memberitahukan pada korban,” ujarnya.


Saat kejadian menurut saksi korban baru menyadari satu unit hand phone telah hilang dan minta sopir bus kembali mengantarkan pada lokasi tersangka turun.


Berdasarkan keterangan masyarakat, tersangka setelah turun dari bus lansung naik Avanza B 3100 ALT.


Sesaat setelah mendengar laporan korban, polisi bergerak cepat meneruskan informasi pencurian tsb ke Polres Tanah Datar dan Polsek jajaran diwilayah hukum Polres Tanah Datar.


“Ketiga tersangka diringkus anggota Polsek V Kaum saat melihat mobil dengan ciri yang sama sedang melintas,” katanya.


Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu unit Hand Phone (HP) dan satu unit minibus merk Avanza.


Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka beserta barang bukti untuk sementara sudah diamankan di Mapolsek Sei Tarab.


Terhadap ketiga pelaku, disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP., dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

No comments