Tim Penegak Hukum Lingkungan Hidup Kota Padang Segel 4 Lokasi Stockpile
Tabloidbijak.co - Tim Penegak Hukum Lingkungan Hidup Kota Padang menyegel 4 lokasi stockpile batu bara di Jalan Bypass Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, Kamis (12/10/2023).
Selama penyegelan, pengusaha atau pemilik stockpile tersebut tidak dibolehkan memasukkan barang baru ke lokasi dan batu bara yang berada di lokasi saat ini harus dipindahkan.
Hal ini ditegaskan Plt. Kepala DLH Padang Eddy Hasymi disela-sela penyegelan.
Ia menambahkan, keputusan untuk menghentikan kegiatan stockpile batu bara ini didasarkan pada ketentuan Pasal 80 ayat (2), Pasal 82A, dan Pasal 82 C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun empat perusahaan pemilik stockpile batu bara itu adalah PT. Semesta Andalan Energi (PT. SAE) / CV. Alva Elang (CV. AE) dan PT. Andalan Trans Nusantara (PT. ATN) di lahan PT. Lalu Pelindo Regional 2 Teluk Bayur dan PT. Eka Mineral Indonesia (PT. EMI) / PT. Chandra Pilar Bumi (PT. CPB) / PT. Citra Perdana Coal (PT. CPC), dan PT. Semesta Andalan Energi (PT. SAE) di lahan Gudang Persada / PT. Bumi Anyar Wisesa.
Perusahaan tersebut berada di Kelurahan Pampangan Nan XX dan Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
Edi Hasymi menambahkan, Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Padang ini terdiri dari berbagai unsur. Di antaranya Kepolisian Resor Kota Padang, Komando Distrik Militer 0312 Kota Padang, Kejaksaan Negeri Padang dan Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Padang. Dinas ESDM Sumbar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup Sumbar.
Edi bilang termasuk juga tim ahli dari akademisi antara lain ahli hukum, ahli pengendalian pencemaran air, ahli pengendalian pencemaran udara dan ahli pengendalian pencemaran tanah.
Edi Hasymi mengatakan tindakan memberhentikan sementara ini untuk mencegah dampak lebih lanjut terkait polusi udara, kontaminasi air permukaan dan pencemaran air tanah yang bersumber dari kegiatan stockpile batu bara tersebut.
"Penindakan ini sebagai tindak lanjut dari keputusan rapat koordinasi antar OPD teknis dengan tim penegakan hukum DLH Padang," ujarnya.
Ia menjelaskan, penghentian kegiatan stockpile tersebut juga karena kegiatannya tidak mengantongi izin.
Selain itu, perusahaan tersebut juga gagal memenuhi persyaratan manajemen lingkungan yang memadai, serta berpotensi menyebabkan ancaman serius bagi masyarakat sekitar, gangguan kualitas udara, air tanah dan dampak lainnya.
Empat stockpile batu bara yang disegel Tim Penegak Hukum Lingkungan Hidup Kota Padang ternyata sudah setahun beroperasi di Kelurahan Pampangan Nan XX dan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Edi Hasymi mengatakan, penindakan terhadap stockpile batu bara tersebut baru bisa dilakukan saat ini karena banyak pertimbangannya.
Namun setelah rapat dengan semua pihak termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP Provinsi Sumbar, barulah penindakan bisa dilakukan pada Kamis (12/10/2023).
"Mungkin prosesnya harus dimatangkan dulu, banyak analisis pertimbangan dilakukan, terakhir dari semua OPD terkait, DLH baik Provinsi, DPMPTSP, semuanya sepakat ini (penyegelan) harus kita lakukan," ujar Edi Hasymi, Kamis (12/10/2023).
Edi Hasymi menambahkan, keempat stockpile yang disegel harus ditutup sementara. Mereka dilarang untuk memasukan bahan tambahan.
Bahan-bahan yang ada di dalam stockpile batu bara juga harus segera dikosongkan. Setelah itu barulah bisa diurus izin berusaha.
"Dia tetap bisa mengangkut ke luar, tidak boleh masuk lagi. Sampai ini kosong, baru nanti urus izinnya, baru bantu pengelolaan lingkungan," ujar Edi Hasymi.
Edi Hasymi juga mengharapkan kepedulian semua masyarakat. Pemko Padang tidak larang berusaha, namun tetap harus mempertimbangkan lingkungannya sebab masyarakat yang kena dampaknya.
"Kita harapkan kerjasama dengan owner, agar bisnis berjalan lancar," kata Edi Hasymi.
No comments