Tiga Pelaku Penggelapan Diringkus Polisi
Tabloidbijak.co - Modus digunakan pelaku dalam melancarkan aksi yakni, dengan cara meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin menjemput teman yang sedang berada di Gunung Medan.
Personil Polsek Sitiung I Koto Agung, AKP Agus Salem mengamankan tiga residivis spesialis penggelapan motor antar provinsi.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial EW (47), AA (55) dan SY (52). Ketiganya diamankan sesuai laporan dari korban inisial MY, pada Jumat (15/9/2023) lalu tentang penggelapan sepeda motor.
Ketiga pelaku diduga telah menggelapkan satu unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam putih dengan Nopol BA 6011 VL pada Jumat tersebut di Jorong Sungai Napau, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Sitiung I Koto Agung AKP Agus Salem membenarkan telah mengamankan tiga orang residivis penggelapan kendaraan bermotor lintas provinsi.
Berawal dari penangkapan pelaku inisial AA di Jorong Marga Makmur, Kenagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya pada awal pertengahan Oktober.
Dilanjutkan dengan pengembangan kasus bahwa pelaku ini bekerja dengan dua rekannya yang lain.
Mendapat info akurat, kedua pelaku lainnya berinisial EW dan SY pun berhasil ditangkap pada Senin (23/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIB saat berada di salah satu rumah makan depan Rumah Dinas Bupati Dharmasraya.
Modus digunakan pelaku dalam melancarkan aksi yakni, dengan cara meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin menjemput teman yang sedang berada di Gunung Medan.
Tanpa curiga korban langsung menyerahkan kunci sepeda motor kepada pelaku walaupun belum dikenal. Setelah itu, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Pengakuan dari ketiga pelaku, mereka telah membawa kabur kendaraan milik korban YS. Kemudian juga terungkap jika mereka sudah melakukan aksi penggelapan sepeda motor tersebut berulang kali.
Saat ini, para pelaku bersama barang bukti (BB) telah diamankan ke Mapolsek Sitiung, Polres Dharmasraya, untuk diproses sesuai dengan hukum berlaku.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 362, dan Pasal 372, jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
No comments