Setelah 12 Tahun DPO, Buronan Korupsi Jembatan Ditangkap Jaksa di Padang Pariaman
Tabloidbijak.co - Setelah 12 tahun menjadi buronan kasus korupsi pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan Muara II tahun anggaran 2007-2009, Defrizal akhirnya ditangkap tim Tabur Kejaksaan Agung RI dibantu Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu.
Defrizal ditangkap tim Tabur Kejagung RI saat berada di Jalan Talao Mundam, Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan penangkapan ini. Informasi lengkap akan disampaikan dalam rilis yang akan digelar sore ini.
"Benar ada, nanti akan kita sampaikan saat press rilis," kata Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin saat dihubungi RBTV melalui telepon.
Untuk diketahui, pada tahun 2011 jaksa penuntut umum menuntut Defrizal dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara.
Masih pada tahun 2011, Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu memvonis Defrizal dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Selain Defrizal yang bertindak sebagai Pengawas Utama atau Pelaksana Kegiatan, ada tiga terpidana lain. Mereka mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu Zulkarnain Muin menerima vonis tahun 2011 lalu pidana penjara 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Zulkarnain Muin juga sempat menjadi DPO sampai tertangkap bulan Desember 2020 lalu.
Kemudian Asy’ari selaku PPTK menerima vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara serta Sumarno selaku PPTK menerima vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
No comments