Breaking News

Polrestabes Surabaya Tahan Anak Anggota DPR, Pelaku Pembunuhan Pacarnya


Tabloidbijak.co - Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial GRT (31) yang menganiaya wanita berinisial DAS hingga meninggal dunia di Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan kronologis dan didukung alat bukti maka kami telah menetapkan status saksi GRT laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City Surabaya dan saksi telah berubah jadi tersangka,” ujar Pasma waktu jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Tersangka GRT pelaku pembunuhan wanita asal Jabar nampak tertunduk waktu jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). 

Pihak penyidik langsung melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penyilidikan menjadi penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan keterangan CCTV yang ada.

“Kami menarik kesimpulan bahwa peristiwa dan krononologi ini mengandung unsur tindak pidana,” imbuh Kapolrestabes.

Pasma menjelaskan pada hari kejadian korban dan pelaku diundang oleh teman-temannya ke tempat hiburan karaoke Blakchole KTV di Lenmarc, Surabaya.

Di sana korban dan pelaku yang merupakan anak anggota DPR RI, datang di Room 7 dan bergabung dengan kawan-kawannya. Pasma menuturkan, selama di ruangan itu mereka berkaraoke bersama sambil minum-minuman keras.

Kemudian pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB korban DSA dan pelaku GRT diketahui sedang bertengkar, yang juga disaksikan petugas sekuriti di sana.

Kata Pasma, dalam pertengkaran itu, pelaku mendendang kaki kanan korban hingga terjatuh dalam posisi duduk. Kemudian setelah duduk pelaku memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.

“GRT melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak dua kali menggunakan botol minuman merek Tequila,” ujarnya.

Tidak berhenti sampai di situ, ketika keduanya turun ke parkiran melalui lift masih terjadi pertengkaran. Setelah keluar dari lift korban

mendahului saksi sambil main HP dan duduk bersandar di pintu mobil sebelah kiri milik pelaku.

Pelaku kemudian masuk ke dalam mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh pelaku dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban di sebelah kiri.

“Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh 5 meter,” kata Pasma.

Korban yang tergeletak kemudian dihampiri oleh sekuriti di parkiran. Namun pelaku berpura-pura tidak tahu mengapa korban sampai tergeletak. Setelahnya GRT menaikkan tubuh korban ke dalam mobil dan dibawa ke apartemen.

Sesampainya di aprtemen, kondisi korban sudah dalam keadaan lemas. Pelaku yang mulai panik memberikan napas buatan sambil menekan dada korban.

Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit kawasan Surabaya Barat untuk dilakukan penindakan namun pada pukul 02.30 WIB korban DSA dinyatakan meninggal dunia.

Dalam kasus ini polisi menetapkan status GRT menjadi tersangka berdasarkan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP. “Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Pasma.

No comments