Pol PP Tertibkan PKL di kawasan Tarandam dan Simpang Haru
Tabloidbijak.co – Lakukan pengawasan perda di Kota Padang, Satpol PP tertibkan Satu unit Gerobak dan satu payung milik PKL yang melanggar.
Pengawasan dilakukan di dua tempat yakni, kawasan Tarandam, Kecamatan Padang Timur dan kawasan Simpang Haru, Minggu (29/10/2023) siang.
Dalam pengawasan di kawasan Tarandam, Satpol PP mengamankan satu unit gerobak milik PKL yang berdiri diatas trotoar dan satu unit payung milik PKL buah yang mengunakan badan jalan dan trotoar.
Dijelaskan Rozaldi Rosman, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, sebelum penertiban, petugas selalu menghimbau dan mengajak para pedagang yang masih melanggar segera pindah ketempat yang tidak melanggar, karena tempat berjualannya berada di badan jalan dan ada juga yang berjualan di atas trotoar.
Tentu yang dilakukan para PKL tersebut berdampak kepada gangguan trantibum, sesuai dengan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
“Penertiban tetap dengan tindakan yang humanis, bagi PKL yang meninggalkan lapaknya habis berjualan kita amankan ke Mako dan bagi PKL yang tidak mengindahkan himbauan dan berpura-pura tidak mendengar, lapaknya kita tertibkan,”tutur Rozaldi Rosman, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang.
Selain itu, pedagang yang lapaknya dibawa Petugas Penegak Perda Pemko Padang tersebut, diberikan surat panggilan menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
“PKL yang lapaknya kita bawa, akan kita berikan edukasi terkait tempat berjualannya dan kita tidak ingin nanti terjadi gangguan trantibum disana,”tambah Rozaldi.
Dirinya menambahkan, sesuai arahan Kasatpol PP, dirinya akan terus melakukan pengawasan rutin ketempat-tempat yang sudah ditertibkan, dengan harapan, Trotoar yang sudah bagus disana kembali bisa digunakan oleh masyarakat untuk berjalan kaki dan tidak lagi timbul kemacetan akibat pedagang.
No comments