Pol PP Padang Amankan Badut dan Pengemis di Perempatan Kawasan Lubuk Begalung
Tabloidbijak.co - Satpol PP Kota Padang amankan satu orang remaja laki-laki berpakaian badut dan satu orang ibuk-ibuk mengendong balita serta satu orang anak perempuan di perempatan lampu merah kawasan Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, Selasa (31/10/2023).
Mereka diamankan petugas sedang melaksanakan aktifitas meminta-minta di perempatan lampu merah dan diduga melakukan pelanggaran terhadap Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
"Pasal 10 ayat 1 dan 2 Perda Trantibum telah dijelaskan bahwa etiap orang atau badan dilarang mengobjekkan/memperalat anak-anak dibawah umur untuk mengemis atau memanfaatkannya untuk kegiatan mengemis. dan setiap orang dilarang melakukan kegiatan ngamen di setiap perempatan jalan,"ujar Raju Minropa, Plt Kasat Pol PP Kota Padang.
Di jelaskan Raju, bahwa setiap pengawasan dan penertiban terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah di Kota Padang sudah menjadi tanggung jawab dari Satuan Polisi Pamong Praja.
"Tentu pengawasan terus kita tingkatkan, karena sudah tugas kita sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"tegasnya.
Ke empat pengemis tersebut, akan di serahkan ke Dinas Sosial Kota Padang oleh Satpol PP Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
"Usai di data, kita serahkan pembinaannya ke Dinas Sosial, sesuai aturan yang berlaku,"tutupnya.
No comments